Rakyat Sejahtera, Bangsa Bermartabat



Rakyat Sejahtera, Bangsa Bermartabat Penegakan Hukum dan Keadilan sebagai Fondasi Utama

Pematangsiantar,Sumutpos.id – Opini Rohani Kebangsaan,7/01/2026.

Oleh Pdt.Adv.Horas Sianturi SH, MH,MTh.

Kesejahteraan rakyat dan martabat bangsa tidak lahir dari banyaknya aturan hukum semata, tetapi dari bagaimana hukum ditegakkan dengan adil dan benar. 


Dalam realitas kehidupan berbangsa saat ini, persoalan utama bukan kekurangan hukum, melainkan krisis keadilan dalam penerapannya. 


Hukum kerap dijadikan barometer kekuasaan, bukan sebagai panglima kebenaran.


Firman Tuhan menegaskan, “Raja menegakkan negeri dengan keadilan” (Amsal 29:4). 

Ayat ini menunjukkan bahwa kesejahteraan bangsa sangat ditentukan oleh kualitas keadilan dalam penegakan hukum. 

Tanpa keadilan, hukum kehilangan roh dan maknanya.

Hukum Ada, Keadilan Dipertanyakan

Tidak dapat disangkal, di tengah masyarakat berkembang ungkapan “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. 

Fenomena ini mencerminkan kegelisahan publik terhadap praktik penegakan hukum yang kerap keras terhadap rakyat kecil, namun lunak terhadap pemilik kuasa dan modal.


Akibatnya, hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung, tetapi sebagai ancaman. 


Rakyat kecil takut pada hukum, bukan karena kesadaran, melainkan karena ketidakadilan. 

Kondisi ini menjadi salah satu penyebab mengapa bangsa sulit keluar dari jerat kemiskinan struktural.


Dampak Penegakan Hukum yang Salah

Penegakan hukum yang keliru membawa dampak serius bagi kehidupan bangsa, antara lain:

Memperparah kemiskinan

Ketika hukum lebih menekan rakyat kecil—petani, nelayan, pedagang kecil—tanpa memberi ruang pembinaan dan keadilan, maka ekonomi rakyat semakin terpuruk.

Hilangnya kepercayaan publik

Ketidakadilan hukum melahirkan apatisme dan ketidakpercayaan terhadap negara dan lembaga hukum.

Keadilan sosial terabaikan

Hukum yang hanya menindak tanpa memulihkan menciptakan lingkaran masalah sosial yang tidak pernah selesai.


Firman Tuhan mengingatkan, “Celakalah mereka yang membuat ketetapan-ketetapan yang tidak adil” (Yesaya 10:1). 


Ketidakadilan hukum bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga persoalan moral dan rohani.


Hukum yang Benar: Menyadarkan dan Memperbaiki

Dalam perspektif Kristen, tujuan hukum bukan sekadar menghukum, melainkan:

Menyatakan kesalahan

Menyadarkan pelaku

Memperbaiki keadaan

Memulihkan kehidupan

Yesaya 1:17 menegaskan, “Belajarlah berbuat baik; usahakan keadilan, kendalikan orang kejam, belalah hak anak yatim, perjuangkan perkara janda-janda.” Hukum yang adil akan melindungi yang lemah, bukan menindasnya.


Ketika hukum ditegakkan dengan benar:

Rakyat merasa dilindungi

Pelanggaran dikoreksi secara bermartabat

Kesalahan diperbaiki, bukan diwariskan

Kesejahteraan tumbuh secara berkelanjutan

Inilah hukum yang menjadi panglima, bukan alat kekuasaan.

Keadilan dalam Terang Iman Kristen

Mazmur 89:15 menyatakan bahwa keadilan dan hukum adalah dasar takhta Allah. Artinya, setiap sistem hukum yang ingin membawa kesejahteraan harus mencerminkan karakter Allah: adil, benar, dan penuh kasih.


Dalam Kristus, kita melihat keadilan yang sempurna. Roma 3:26 menyatakan bahwa Allah tetap adil sekaligus membenarkan manusia. 

Keadilan Kristus tidak mengabaikan kesalahan, tetapi memberi kesempatan pemulihan. 

Inilah model keadilan yang relevan bagi kehidupan berbangsa.


Sudah saatnya bangsa ini menempatkan penegakan hukum dan keadilan yang benar sebagai fondasi utama kesejahteraan rakyat dan martabat bangsa. Hukum tidak boleh hanya menjadi simbol ketertiban, tetapi harus menjadi sarana keadilan yang hidup dan dirasakan.

Ketika hukum ditegakkan dengan hati nurani, takut akan Tuhan, dan berpihak pada kebenaran, maka bangsa akan kuat, rakyat akan sejahtera, dan martabat nasional akan terangkat.


Sebab keadilan yang benar bukan melemahkan bangsa, tetapi menyelamatkannya.


Salam, Pdt.Adv.Horas Sianturi SH, MH. MTh.

( Pimpinan Sinode GCK )

Lebih baru Lebih lama