Labersa Toba Hotel Di Balige Berdiri Di Atas Sebagian Tanah Yang Diduga Masih Bersengketa -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Labersa Toba Hotel Di Balige Berdiri Di Atas Sebagian Tanah Yang Diduga Masih Bersengketa

Minggu, 07 Maret 2021

(Image/Gambar): Labersa Toba Hotel di Balige, tanah diatas lahan parkir hotel ini di klaim sebagai milik Manuntun Tampubolon, yang diduga sertifikat tanahnya telah dipalsukan oleh oknum Sofar Sianipar.

Balige - Sumutpos.id :
Berdirinya sebuah hotel mewah berbintang 4 di kota Balige yang bernama Labersa Toba Hotel, sudah tentu dan seharusnya hal ini membuat warga Kota Balige dan Tobasa berbangga hati dengan hadirnya hotel mewah berbintang ini, demi kemajuan wisata di daerah tersebut.

Terlebih kota Balige ini berbatasan langsung dengan kabupaten Tobasa, dimana di kabupaten Tobasa terdapat sebuah objek wisata yang mendunia dan sekaligus menjadi ikon objek wisata di Sumatera Utara, yakni Danau Toba dan Pulau Samosir. 

Akan tetapi hadirnya hotel mewah berbintang 4, yang tentunya dapat menunjang pembangunan dan objek wisata sehingga bisa menyumbang PAD untuk daerah Balige ini ternodai dengan niat dan ulah jahat oleh segelintir oknum. 


Sehingga akibat ulah segelintir oknum ini, hotel mewah berbintang 4 bernama Labersa Toba Hotel, kemungkinan akan harus menghadapi persoalan hukum apabila tidak mengganti rugi atas tanah yang dimiliki oleh Bapak Manuntun Tampubolon.


Cerita ini bermula sekitar 3 tahunan yang lalu, dimana hotel Toba Labersa sedang akan dibangun. Oknum yang bernama Sofar Parlaungan Sianipar (44 tahun), agama kristen, pekerjaan wiraswasta, telah melakukan perbuatan memalsukan dokumen sehingga bisa terbit sertifikat atas namanya tanpa sepengetahuan pemilik tanah sebenarnya.


Dan diduga kuat, dalam melakukan niat dan ulah jahatnya ini, Sofar turut dibantu oleh oknum Kepala Desa pada saat itu.


Pemalsuan surat keterangan atau surat palsu yang dibuat oleh oknum Sofar Sianipar sehingga akhirnya bisa terbit sertifikat tanah atas namanya tanpa sepengetahuan pemilik tanah sebenarnya (Manuntun Tampubolon), sudah diakui oleh Sofar dengan membuat surat pernyataan bahkan di video kan di depan pengacara korban yakni Horas Sianturi, SH.


(Image/Gambar): Horas Sianturi, SH, Kuasa Hukum korban penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah atas nama Manuntun Tampubolon.

Di video singkat berdurasi 2 menit 46 detik itu, Sofar telah membacakan pernyataan, dimana diantara pernyataan yang dibuatnya tertanggal 24 Desember 2020 itu, Sofar Parlaungan Sianipar mengakui perbuatannya telah Melakukan pemalsuan dokumen sehingga bisa menerbitkan sertifikat atas namanya sendiri.


Dan sertifikat tanah yang terbit atas namanya tersebut terletak di desa Sibola Hotang, kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa. Yang mana di lokasi tersebut, saat ini sudah berdiri sebuah Hotel mewah berbintang 4, bernama Labersa Toba Hotel.


Atas perbuatannya ini oknum  Sofar Parlaungan Sianipar diduga sudah melakukan tindak Pidana Pasal 378, 372 KUHP, Perihal Penipuan dan Penggelapan dan juga Pasal 385 perihal Penyerobotan tanah.


Dalam surat pernyataan yang ditanda tanganinya tertanggal 24 Desember 2020, Sofar manyatakan siap bertanggung jawab, baik secara pidana maupun perdata.


Dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut, serta meminta waktu sampai akhir bulan Februari 2021 yang lalu, tetapi setelah bulan Februari berlalu, Sofar kembali meminta waktu sampai akhir bulan April, karena menurutnya pada bulan April tersebut uangnya baru ada untuk membayar kerugian kepada Pemilik tanah, yakni Bapak Manuntun Tampubolon.


Korban Manuntun Tampubolon sebagai pemilik tanah yang telah dirugikan oleh oknum Sofar Sianipar, ketika dikonfirmasi tentang persoalan ini, melalui Pengacaranya Horas Sianturi, SH menjelaskan kepada Tim media Sumutpos.id, bahwa belakangan ini mereka mendapati Sofar sudah tidak kooperatif lagi, bahkan No HP nya kalo dihubungi selalu tidak aktif.


Kelihatannya baik Sofar maupun pihak Labersa Toba Hotel tidak sedikitpun punya niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Meskipun begitu, kita masih menunggu, jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan, tidak juga ada niat baik dari mereka, maka Kami atas nama Kuasa Hukum Korban (Manuntun Tampubolon), akan membawa permasalahan ini keranah hukum, baik secara Pidana maupun Perdata, demikian Horas Sianturi menutup keterangannya.


Terpisah, Tim Sumutpos.id mencoba konfirmasi ke pihak Humas hotel Labersa Toba dengan menanyakan apakah pihak Labersa hotel ada mengetahui penjualan tanah bersertifikat atas nama Sofar Parlaungan Sianipar?


Humas hotel atas nama Gomal menjawab, "Saya pikir begini aja pak, bapak hrs mempunyai dasar hukum yg kuat atau data2 utk mengetahui apakah benar ada kami membeli tanah dr Sofar Sianipar.... Kebetulan saya tdk hafal betul siapa2 aja pemilik tanah diatas hotel labersa.. Saya blm disini saat itu". Demikian tanggapan pihak hotel Toba Labersa.

(Red-SP.ID/Hen).