SIMALUNGUN, sumutpos.id – Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun mengungkap rangkaian fakta tragis dan memilukan di balik tewasnya korban berinisial ZR. Peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan PT Bridgestone Dolok Merangir, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian, penyidik memeragakan sejumlah adegan yang menggambarkan secara rinci tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku berinisial AH. Adegan demi adegan memperlihatkan kuatnya unsur kesengajaan serta dugaan perencanaan matang sebelum nyawa korban akhirnya melayang.
Rekonstruksi tersebut disaksikan langsung oleh aparat kepolisian, jaksa penuntut umum, serta keluarga korban. Suasana haru dan duka menyelimuti lokasi saat rangkaian peristiwa keji itu diperagakan kembali. Tangis dan emosi keluarga pecah, terutama ketika melihat bagaimana korban yang masih di bawah umur harus meregang nyawa secara tragis.
Ibu korban tampak terpukul dan tidak kuasa menahan kesedihan serta kemarahannya.
“Anak saya dibunuh dengan kejam. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan kalau bisa dihukum mati,” ucapnya dengan suara bergetar.
Meski pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini didasarkan pada hasil rekonstruksi yang menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.
Dalam peragaan yang dihadiri pihak kepolisian dan kejaksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan dipicu oleh kepanikan pelaku.
Korban mengaku hamil dan menagih janji pelaku untuk menyediakan uang sebesar Rp500.000 guna membeli obat penggugur kandungan.
Polres Simalungun menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku. Pasal primair yang disangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Selain itu, penyidik juga menyertakan pasal subsidair berupa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Penyidik menegaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Seluruh fakta, keterangan saksi, dan alat bukti akan dikaji secara menyeluruh guna memastikan proses hukum berjalan objektif, adil, dan transparan.
Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat dan menimbulkan keprihatinan mendalam di Kabupaten Simalungun. Warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban dan keluarga, sekaligus menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan keras terhadap segala bentuk kekerasan, khususnya yang melibatkan anak-anak.
//Dedi Sinaga


