Peredaran Ekstasi di THM Studio 21 Tetap Bebas, Ketua DPP KOMPI B Pertanyakan Sikap Polres Pematangsiantar

 



Pematangsiantar.sumutpod.id — Isu mengenai bebasnya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam (THM) Studio 21 terus menguat di tengah masyarakat. Dugaan bahwa lokasi tersebut menjadi tempat transaksi narkoba bukan lagi hal baru, namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat.


Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, kembali menyoroti lambannya respons penegak hukum, khususnya Polres Pematangsiantar, yang menurutnya seolah tidak melakukan langkah konkret meski informasi mengenai peredaran narkotika tersebut sudah sangat santer.


> “Masyarakat sudah lama membicarakan peredaran ekstasi di Studio 21. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan yang terlihat. Ada apa sebenarnya? Ini yang harus dijelaskan,” ujar Henderson.




Kapolres Pematangsiantar Bungkam, Asumsi Publik Semakin Liar


Sejumlah pihak yang berusaha meminta konfirmasi kepada Kapolres Pematangsiantar mengaku tidak mendapatkan jawaban. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan publik akan adanya kejanggalan dalam proses pengawasan dan penindakan.


> “Ketika Kapolres memilih diam, asumsi masyarakat semakin liar. Kita tidak menuduh siapapun, tetapi situasi ini memberi tanda tanya besar. Apakah ada indikasi permainan? Publik berhak mendapatkan penjelasan,” tegas Henderson.




Studio 21 Beroperasi Normal, Masyarakat Makin Resah


Beberapa warga sekitar mengaku resah karena tempat hiburan tersebut tetap beroperasi seperti biasa tanpa pemeriksaan intensif.


> “Sudah sering terdengar kabar ada transaksi di dalam, tapi tidak ada razia besar. Kita khawatir anak-anak muda jadi korban,” ujar seorang warga.




KOMPI B Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu


DPP KOMPI B meminta Polri dan Polda Sumut turun tangan jika Polres Pematangsiantar dinilai tidak mampu memberikan penindakan yang tegas.


> “Tidak boleh ada tempat hiburan yang menjadi zona nyaman bagi peredaran narkoba. Semua harus diperlakukan setara di depan hukum,” ujar Henderson.



Landasan Hukum & Sanksi Menurut UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009


Berikut pasal-pasal penting yang relevan dengan dugaan aktivitas peredaran ekstasi di tempat hiburan malam:


1. Pasal 112 – Kepemilikan atau Penguasaan Narkotika Golongan I


Siapa pun yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I (termasuk ekstasi), diancam:


Pidana penjara 4–12 tahun,


Denda Rp800 juta – Rp8 miliar.



Jika barang bukti dalam jumlah tertentu, sanksi dapat lebih berat.


2. Pasal 114 – Menawarkan, Menjual, Menjadi Perantara, atau Menjadi Pengedar


Pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau mengedarkan narkotika Golongan I:


Pidana penjara 5–20 tahun,


Denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.



Apabila dilakukan secara terorganisir, ancaman dapat meningkat hingga seumur hidup atau hukuman mati.


3. Pasal 132 – Permufakatan Jahat / Membantu Peredaran


Setiap orang yang bersekongkol, turut serta, atau membantu dalam peredaran narkotika:


Pidana sama dengan pelaku utama,


Termasuk pengelola tempat usaha yang secara sengaja membiarkan terjadinya peredaran narkoba di tempatnya.



4. Pasal 54 & 91 – Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Aparat


Pemerintah daerah dan aparat berwenang memiliki kewajiban melakukan:


Pencegahan,


Pengawasan,


Penindakan.



Kegagalan menjalankan fungsi tersebut dapat menjadi dasar evaluasi kinerja, mutasi jabatan, atau pemeriksaan internal.



Publik Menunggu Tindakan Tegas


Masyarakat berharap Polres Pematangsiantar segera melakukan langkah nyata berupa:


Razia intensif di tempat hiburan malam,


Penyidikan terhadap dugaan peredaran ekstasi,


Transparansi hasil investigasi kepada publik.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Pematangsiantar terkait isu peredaran ekstasi di Studio 21 maupun alasan di balik sikap bungkam yang ditunjukkan.


  (TIM)

Lebih baru Lebih lama