Polsek Parapat Lakukan Problem Solving Kasus KDRT

 



Parapat, Sumutpos.id,-  Kepolisian Sektor (Polsek) Parapat , Polres Simalungun , Polda Sumatera Utara, Melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Parapat melakukan Problem Solving terkait Permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Anisa Anggriani Sitepu(24) dengan pelaku suaminya Cliver Cahyono Sianturi (34) warga Jalan Angarajim Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.  


Penyelesaian Kasus KDRT dilakukan di Kantor Polsek Parapat Pada Sabtu(6/12-2025). Atas kejadian tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berjanji tidak akan mengulangi serta  tidak melanjutkan kejalur hukum. Kemudian kedua belah pihak dibuatkan surat pernyataan kesepakatan Damai.




Kapolsek Parapat AKP Manguni W.D Sinulingga S.H.,M.H melalui Kanit Binmas IPTU Budianto Silalahi menjelaskan telah melaksanakan giat Problem solving.


" Kekerasan dalam rumahtangga yang dilakukan oleh Suaminya kepada  Istri, permasalahannya karena  salah paham Komunikasi dan rumah tangga mereka di Campuri tangan oleh keluarga suami , yang terjadi pada hari Sabtu Dini hari (6/12-2025) sekitar pukul 02.00 Wib subuh," tegasnya, 


Selanjutnya , Kanit Binmas dan personil Polsek Parapat mengundang para keluarga suami serta  menyampaikan pencerahan kepada kedua belah pihak agar dalam penyelesaian masalah harus  berpikir jernih.


" Dasar masukan dan motivasi yang sudah kita sampaikan, pasangan suami -istri saling minta maaf atas tindakan yang sudah terjadi,  dan suami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari," tutur Kanit Binmas, 


Dalam  hasil mufakat bersama , kata Iptu Budianto, pelaku (suami ) berjanji akan  meminta maaf kepada keluarga si  Istri secara tulus dan tidak akan mengulanginya lagi. 


" Suami korban juga berjanji akan mencari rumah kontrakan yang baru dan tidak tinggal bersama orang tua laki-laki, berjanji  untuk mencari nafkah demi membahagiakan istrinya, kemudian suami -istri sepakat untuk kembali hidup bersama dan tidak saling menyinggung, berdasarkan surat perdamaian ini maka apabila pelaku melanggar salah satu point diatas akan siap di proses secara pidana maupun Perdata," tegas Kanit Binmas polsek Parapat itu mengakhiri.


Kegiatan mediasi  Problem Solving itu dihadiri oleh pihak keluarga suami-istri yang bertikai, disaksikan Banit Reskrim AIPDA TAGOR MARPAUNG ,  Banit Reskrim AIPDA ADI SAPUTRA SINAGA,  JOHANA BR BAKKARA (Ibu kandung Pihak I), TITIN BR SIANTURI (Saudari Kandung Pihak II). (Hery)

Lebih baru Lebih lama