Guna Menjaga Integritas Bupati dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Simalungun Diminta Evaluasi Dan Copot Irbansus Diduga Langgar Kode Etik APIP -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Guna Menjaga Integritas Bupati dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Simalungun Diminta Evaluasi Dan Copot Irbansus Diduga Langgar Kode Etik APIP

Jumat, 05 Desember 2025

 



Simalungun.sumutpos.id - Integritas Inspektorat Kabupaten Simalungun sebagai Aparatur Pemeriksa Internal  Pemerintah tampaknya ternoda oleh Irbansusnya Berlin Purba, dimana dalam penyelesaian Kasus Oknum Guru PPPK yang  menggunakan Dokumen Palsu tidak bersikap objektif diduga adanya  campur tangan dan intervensi oknum  wartawan dalam kasus ini.



Salah satu Tim Investigasi  awak media yang juga salah satu wartawan media online lain, Kamis, (4/12/25) di hubungi oleh salah satu wartawan usai tak lama menerbitkan berita terkait  guru PPPK  yang perlu diketahui oknum wartawan tersebut merupakan saudara ataupun sanak family dari Oknum tersebut melalui pesan whatsapp

Dalam pemberitaan yang diterbitkan Kamis, (4/12/25) kemarin dikabarkan Kepada awak media terkait guru PPPK yang diduga menggunakan dokumen palsu, Irbansus Kabupaten Simalungun Oberlin Purba, Selasa (2/12/25) mengatakan bahwa terlapor berinisial M. Hutapea telah mereka mintai keterangan.


"terlapor sudah kami mintai keterangannya bang, dan dia mengatakan tidak menggunakan dokumen yang dimaksud untuk menjadi guru PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun," ujar berlin

Namun saat ditanya lebih lanjut oleh awak media, saat terlapor mengatakan menggunakan dokumen yang lain apakah pihaknya melihat buktinya.

"itu bukan wewenang kami bang, itulah hasil laporan yang bisa kami berikan kalau pihak abang tidak puas dengan ini, abang bisa teruskan ke tipikor tentang pemalsuan dokumennya," jelasnya lagi.



Namun sayangnya saat diminta salinan LHP terkait Dokumen palsu Oknum guru PPPK oleh awak media, Berlin Purba tidak memberikan sehingga menimbulkan tanda tanya adanya permainan dibalik ini.



Ternyata hal ini diduga adanya campur tangan oknum wartawan tersebut, dan jelas hal ini juga menyalahi kode etik APIP yang tidak menjaga integritas dan objektivitas dan juga menerima lobi lobi dalam menyelesaikan suatu kasus yang dilaporkan masyarakat. Bahkan hal ini juga melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik dari badan publik guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan publik



Sementara Irbansus Kabupaten Simalungun Berlin Purba saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/12/25) terkait adanya campur tangan dan intervensi oknum wartawan hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban

Kode Etik APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) di Inspektorat berlandaskan prinsip dasar integritas, objektivitas, kompetensi, kerahasiaan, dan perilaku profesional, yang menjadi pedoman sikap dan tingkah laku dalam tugas pengawasan, dengan tujuan menciptakan SDM pengawas yang terpercaya, akuntabel, dan profesional, serta menghindari pelanggaran seperti konflik kepentingan, tindakan melawan hukum, atau penyalahgunaan wewenang, dengan sanksi tegas mulai teguran hingga pemberhentian bagi pelanggarnya. 



Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku seperti

1. Integritas

Auditor harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal. 

2. Obyektivitas 

Auditor harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditi. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan. 

3. Kerahasiaan 

Auditor harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. 

4. Kompetensi Auditor harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.


Harapan besar masyarakat terhadap pemerintahan ditunggu tindakan Bupati dan Inspektur Kabupaten Simalungun untuk menindak lanjuti informasi ini sebagai dumas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja jajarannya dalam Pemerintahan.

  (Tim)