Dedi Sinaga
Tanah Jawa, Simalungun,sumutpos.id - 04 Desember 2025 — Pemerhati kebijakan lingkungan dan kebijakan publik, Dedi Sinaga, mengecam keras peristiwa penembakan yang menewaskan seorang warga di Unit Kebun Marihat, PTPN IV. Korban yang sebelumnya sempat menjalani perawatan intensif, akhirnya meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala.
Dedi menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan bentuk tindakan keamanan yang tidak proporsional, tidak manusiawi, dan jauh dari standar profesional pengamanan perusahaan maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia.
> “Saya tidak membenarkan tindakan melawan hukum sekecil apa pun, termasuk pencurian hasil kebun. Namun, menembak kepala seseorang—apalagi bukan dalam kondisi mengancam nyawa—tidak dapat dibenarkan dalam alasan apa pun. Ini tindakan brutal dan melanggar etika keamanan,” tegasnya.
Pertanyakan SOP, Profesionalisme, dan Pengawasan Internal
Lebih lanjut, Dedi mempertanyakan apakah unsur pimpinan operasional Unit Marihat telah menjalankan fungsi pengawasan, standar prosedur pengamanan (SOP), serta mekanisme pengendalian internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, insiden fatal tersebut menjadi indikator kuat adanya kelemahan serius dalam tata kelola keamanan, manajemen sumber daya manusia, serta pengendalian operasional perusahaan.
> “Pertanyaannya sederhana: apakah petugas memiliki kewenangan membawa senjata api mematikan? Apakah SOP dijalankan? Jika tidak, maka ini bukan hanya pelanggaran individu, tetapi kegagalan sistemik,” ujarnya.
Dasar Hukum yang Menjadi Rujukan Kecaman
Dedi juga menyampaikan bahwa tindakan penembakan tersebut dapat dikategorikan melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1. KUHP
Pasal 338: Pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.
Pasal 351 ayat (3): Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
3. Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api
Senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi ancaman nyawa nyata.
4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Kewenangan penggunaan senjata api hanya dimiliki aparat kepolisian.
5. Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
Petugas keamanan perusahaan (Satpam) tidak diperkenankan menggunakan senjata api mematikan.
Siap Mengambil Langkah Hukum dan Investigasi Independen
Dedi menyebut bahwa peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola yang perlu diteliti lebih jauh. Ia menduga terdapat kelemahan tata kelola, penyimpangan prosedur pengamanan, hingga kemungkinan adanya penyelewengan dalam pengelolaan aset kebun.
> “Apakah Unit Marihat dikelola transparan? Apakah tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi hasil produksi? Semua ini harus dibuka secara terang dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Dedi memastikan bahwa ia bersama pihak-pihak yang kompeten akan menempuh langkah hukum resmi, mengawal proses penyidikan, dan melakukan audit independen atas sistem pengamanan serta tata kelola Unit Marihat.
> “Kami akan mengawal kasus ini sampai keluarga korban mendapatkan keadilan, dan sampai tata kelola Unit Marihat benar-benar dibenahi. Tidak boleh ada lagi korban sia-sia akibat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan,” tutupnya.
Ramli Saragih


