BAPENDA Tanjab Barat Bungkam! Dugaan Kebocoran Miliaran Rupiah dari Tambang Batu Andesit Mencuat -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

BAPENDA Tanjab Barat Bungkam! Dugaan Kebocoran Miliaran Rupiah dari Tambang Batu Andesit Mencuat

Rabu, 29 Oktober 2025

 




Kuala Tungkal, Sumutpos.id, – Aroma kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) kian menyengat. Sejumlah kegiatan tambang batu andesit di wilayah hulu diduga kuat menjadi sumber kerugian daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Ironisnya, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Tanjab Barat justru bungkam dan memilih diam seribu bahasa.


Kabupaten Tanjung Jabung Barat dikenal memiliki sumber daya alam yang melimpah, mulai dari kawasan pesisir hingga perbukitan di bagian ulu. Salah satu potensi besar datang dari tambang batu andesit, yang dikelola berbagai perusahaan, baik berbentuk PT maupun CV. Namun, di balik geliat ekonomi tambang tersebut, muncul dugaan praktik penyimpangan yang merugikan daerah.


Dari penelusuran di lapangan, banyak ditemukan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin lengkap, bahkan melanggar ketentuan kawasan hutan. Selain itu, minimnya pengawasan BAPENDA membuat potensi pajak dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tak tertagih secara optimal.


Lebih parah lagi, menurut sumber internal, hingga kini tidak ada timbangan resmi di mulut tambang untuk mengukur volume batu yang keluar. Kondisi ini membuka peluang besar terjadinya manipulasi laporan produksi dan nilai pajak, yang pada akhirnya menyebabkan kebocoran PAD Tanjab Barat dalam jumlah fantastis.


Ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, Kepala BAPENDA Tanjab Barat, Sugianto, SE, sama sekali tidak merespons. Bahkan, nomor WhatsApp wartawan media ini diblokir oleh yang bersangkutan. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada persoalan serius di balik pengelolaan pajak sektor pertambangan tersebut.


Selain masalah pajak, aspek lingkungan dan keselamatan jalan juga tak kalah mengkhawatirkan. Sejumlah perusahaan diketahui masih menggunakan jalan nasional untuk mengangkut batu andesit, salah satunya PT Tiga Pilar Gunung Batu. Padahal, hal ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.


Apabila terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pencabutan izin operasi. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak terkait, baik BAPENDA, Dinas Perhubungan, maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Pengamat lingkungan dan tata kelola sumber daya alam menilai, lemahnya pengawasan ini menunjukkan buruknya sistem tata kelola tambang di daerah.


“Pemanfaatan sumber daya alam seharusnya membawa manfaat bagi rakyat dan daerah, bukan justru menimbulkan kerusakan dan kebocoran PAD. Pemerintah harus segera bertindak sebelum kerugian semakin besar,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Kuala Tungkal.


Publik kini menunggu langkah tegas Bupati Tanjung Jabung Barat dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Sebab, diamnya BAPENDA di tengah isu kebocoran PAD hanya akan memperkuat kecurigaan adanya permainan di balik tambang batu andesit.(J.S)