Simalungun.sumutpos.id – Kinerja cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Polsek Dolok Panribuan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil pribadi jenis Toyota Avanza warna hitam BK 1278 WR dan menangkap dua pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan korban Masniati Br Sinaga (65), seorang pensiunan PNS yang tinggal di Jalan Durian I, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dalam laporannya ke Polsek Dolok Panribuan pada Selasa, 28 Oktober 2025, korban mengaku mobilnya raib saat ia pergi ke ladang.
Korban baru menyadari kejadian itu sekitar pukul 12.00 WIB ketika kembali ke rumah dan melihat garasi kosong serta jendela dapur dalam keadaan rusak. Selain mobil, pelaku juga membawa kabur STNK, kunci mobil, satu unit HP Oppo, dan dua tabung gas elpiji 3 Kg. Total kerugian ditaksir mencapai Rp115 juta.
Gerak Cepat Polisi:
Setelah menerima laporan, Kapolsek Dolok Panribuan IPTU Ponijan Damanik, S.H. bersama Kanit Reskrim IPDA B. Hutasoit dan tim Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada informasi adanya transaksi jual-beli mobil mencurigakan di wilayah Simpang Dua, tepatnya di depan pintu Tol Saribudolok – Pematangsiantar.
Melalui penyamaran dan pengintaian, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku yang membawa mobil hasil curian tersebut pada Rabu malam, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku pertama diketahui bernama Icuk Sugiarto alias Icuk (41), warga Dusun II Bagot Puloan, Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan.
Sementara rekannya, Rianto Marpaung alias Anto (40), warga Dusun Sinta Nauli, Nagori Dolok Tomuan, berhasil dibekuk beberapa jam kemudian pada Kamis dini hari, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1278 WR
1 (satu) lembar STNK asli
1 (satu) unit HP Oppo
2 (dua) tabung gas elpiji 3 Kg
Uang hasil penjualan sementara
Kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dolok Panribuan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Apresiasi Kapolsek dan Warga
Kapolsek Dolok Panribuan IPTU Ponijan Damanik menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya atas kerja cepat dan kekompakan dalam mengungkap kasus tersebut.
> “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat. Pengungkapan cepat ini adalah bukti nyata bahwa Polri selalu hadir untuk melindungi dan melayani,” tegas IPTU Ponijan Damanik.
Atas keberhasilan itu, warga setempat menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian.
Mereka menilai tindakan cepat Polsek Dolok Panribuan berhasil memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Simalungun. DEDI SINAGA


