Diduga Gunakan Tanah Urug Ilegal, PT JGC Tidak Menyumbang PAD Tanjab Barat. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Diduga Gunakan Tanah Urug Ilegal, PT JGC Tidak Menyumbang PAD Tanjab Barat.

Selasa, 30 Juli 2024

 




Kuala Tungka, Sumutpos.id – PT. JGC, yang saat ini tengah mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur PT. Jadestone Energi Ltd diduga tidak menyumbang PAD untuk kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).


Pasalnya PT JGC tersebut diduga telah mendatangkan  tanah urug Ilegal dari kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) dan tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP - OP) dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hal ini mendapat sorotan dari masyarakat setempat.


Pembangunan Infrastruktur yang di kerjakan oleh PT JGC tersebut berlokasi di Kelurahan lapis tomo, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).


Pasalnya, saat awak media melintas di lokasi PT Jadestone Energi Ltd, Kamis 25/7/2024, terlihat mobil Dump truck antri untuk membongkar muatan tanah di Lokasi PT Jadestone Energi Ltd, 


Hal ini tergerak untuk menanyakan kepada sopir dump truk asal tanah urug tersebut dan siapa yang menerima Tanah Urug tersebut," dari mana tanah urug ini di muat" sopir tersebut menjawab dari Pal dua (2) dekat KM 35, katanya.





"Ia (Supir) juga mengatakan kami hanya memuat dan mengantarkan tanah, kalau tanah ini dari PT HAZE GRUP melalui CV ATM.


Saat ditanya, apakah pernah mengambil tanah dari Bukit Tempurung Simpang Tuan, ia mengakui bahwa memang pernah mengambil dari sana. "Kalau yang di Bukit Tempurung pernah ngambil Bang, tepatnya di depan Kantor Damkar," terangnya.


Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, tim media melaksanakan investigasi ke lokasi pekerjaan di lapis tomo, terlihat mobil pengangkut tanah mengantri untuk menurunkan muatan tanah di lokasi proyek. Salah seorang staf PT. JGC membenarkan adanya kegiatan penimbunan tanah oleh PT. JGC.


"Ya, kami sedang melakukan penimbunan untuk pipa Jadestone, tapi pekerjaannya sedikit lagi, paling bulan September sudah selesai," jawabnya, Rabu (25/07/24).


"Paling tinggal 50 mobil lagi selesailah semua penimbunan tanah," jelasnya.


Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sugianto melalui Kasi Pendataan menyatakan bahwa itu merupakan perbuatan yang mendukung pembangunan daerah, Selasa (30/07/24).


"Mestinya mereka mensuplai tanah dari Kabupaten Tanjab Barat, kecuali stok tanah urug di Tanjab Barat tidak ada," ucapnya.


"Sebab PAD kita salah satu nya bersumber dari Galian C yang legal kalau tanah urug dari luar Tanjab Barat berarti PAD nya masuk ke kabupaten tersebut," katanya.


Saat ditanya tindakan apa yang akan diambil terhadap PT. JGC, ia mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah. (RED-SP.ID/Tim)