Simalungun: Sumutpos.id- Jaksa Penuntut umum dari Kejari Simalungun, Senin 29/07/2924,
menuntut Sorbatua Siallagan, usia 60 Tahun, lelaki , pekebun, warga Sihaporas Kec Dolok Panribuan. Kab Simalungun.
Tuntutan Jaksa terhadap terdakwa agar dihukum selama 4 Tahun, ditambah denda 1 M subsider 6 Bulan kurungan penjara.
Terdakwa melakukan tindak pidana " dengan sengaja mengerjakan, nenggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kedua, melanggar Pasal 36 Angka 19 Jo Pasal 78 Ayat (2), Jo Pasal 36 Angka 17, Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf -a- UURI Nomor 11 Th 2020 Tentang Cipta Kerja. Ada 9 Barang Bukti Surat yang menyatakan sahnya areal hutan di Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu Kec Dolok Panribuan yang dulu diusahai oleh PT Inti Indo Rayon kemudian dilanjutkan oleh PT TPL dengan Hak Konsesi , 8 batang kayu eucaliptus yg dibakar.
dan 1 Lembar Surat Teguran dari Pemkab Simalungun kepada kelompok Umbak Siallagan untuk tidak mengusahai dan menduduki areal Kebun Hak Konsesi PT TPL.
Wajah terdakwa Sorbatua sontak kecewa mendengar tuntutan itu. Usai sidang puluhan masyarakat kelompok Umbak Siallagan itu diberikan penjelasan hal tuntutan tadi dan semangat untuk upaya hukum yang akan diupayakan oleh Tim Advokasi TAMAN yang berfungsi sebagai Kuasa Hukum masyarakat kelompok Umbak Siallagan warga Huta 5 Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu. Bahkan ada Advocaat itu yang berorasi dengan yell yell " tutup TPL" beberapa kali dihalaman depan kantor PN Simalungun sore hari itu. Kepada Pers Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) memberi tanggapan bahwa dasar tuntutan JPU itu tidak tepat dengan memakai peraturan Undang-undang tahun 2018 sedang peraturan Undang-undang itu sudah diubah pada tahun 2023 dan dakwaan pidananya terjadi pada tahun 2022. Terdakwa Sorba Tua Siallagan ditangkap lalu dijadikan terdakwa oleh Kejari Simalungun karena mengusahai, menguasai lalu menduduki tanah Konsesi Kebun PT TPL pada 7 September 2022. Menurut Terdakwa pada Th 2008 di areal yang mereka usahai semula hanya ditumbuhi rerumputan dan kelompok Umbak Siallagan mulai mengusahai areal itu sejak 2012.
Dipersidangan Terdakwa menerangkan bahwa dia adalah keturunan ke - 7 dari Oppung Umbak Siallagan yang datang ke Huta 5 Dolok Parmonangan itu pada Th 1700-an lalu menggarap hutan disitu seluas 800 Ha yang ditanami dengan pohon kemenyan, kemiri. petai, jengkol dan bermacam-macam pohon keras. 20 Ha untuk palawija.
Terdakwa mengusahai 10 Rante untuk menghidupi keluarga sendiri. Terdakwa dengan tegas mengklaim bahwa kelompik Umbak Siallaganlah pemilik sah tanah yang 800 Ha itu.
Selanjutnya kelompok ini menyatakan bahwa tanah itu adalah Tanah Adat. Beberapa tahun lalu keturunan Oppung Umbak Siallagan mendirikan kelompok Umbak Siallagan dan Terdakwa diangkat sebagai Ketua Kelompok. Ternyata dipersidangan terungkap bahwa Kelompok Umbak Siallagan tidak punya alas hak hukum yang sah atas tanah yang mereka usahai dan duduki. Sejak zaman Oppung Umbak masih hidup sampai hari ini tidak ada dan tidak pernah tanah itu dilaporkan kepada Pemerintah manapun. Instansi Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Badan Registrasi Wilayah Adatpun menyatakan penguasaan dan pendudukan tanah oleh kelompok Umbak Siallagan atas tanah itu tidak valid.
Saksi Ahli dari BRWA RI, Aldiansah Putra dipersidangan menyatakan tidak pernah meregisterkan tanah adat yang diklaim kelompok Umbak Siallagan.
Dipersidangan Terdakwa Sorba Tua tak mempunyai bukti sah menguasai dan menduduki tanah Kebun Hak Konsesi PT TPL milik Kehutanan di Huta Dolok Parmonangan itu.
Majelis Hakim diketuai oleh Dessy E Ginting,SH,MH dengan Hakim Anggota Ida Hasibuan, SH, MH dan Agung Laia, SH,MH. Jaksa Penuntut Umum adalah Yoyok Adi Sahputra, SH, MH, Firmansyah Ali, SH, Barry Sugiarto, SH, MH dan Moh.Zakiri, SH.-
(RED-SP.ID/OPG)