ARYA SHAUMA HIDAYATULLAH, " SOCIETY 5.O DALAM SISTEM LEMBAGA PEMASYARAKATAN: JAWABAN ATAU TANTANGAN ?" -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

ARYA SHAUMA HIDAYATULLAH, " SOCIETY 5.O DALAM SISTEM LEMBAGA PEMASYARAKATAN: JAWABAN ATAU TANTANGAN ?"

Minggu, 19 Mei 2024





Medan, Sumutpos.id-  RUBRIK...

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia dihadapkan dengan berbagai tantangan, seperti overcapacity, minimnya akses pendidikan dan keterampilan bagi narapidana, serta stigma sosial yang menghambat reintegrasi mereka ke masyarakat. Di tengah situasi ini, Society 5.0 dapat menjadi sebuah konsep yang mengedepankan integrasi teknologi dan manusia. Society 5.0 hadir sebagai solusi potensial untuk mentransformasi Lapas menjadi ruang pembinaan yang lebih efektif dan humanis. Society 5.0 menawarkan peluang besar bagi organisasi untuk berkembang dan mencapai tujuannya di era digital. Penerapannya membutuhkan komitmen dari seluruh pihak dalam organisasi, mulai dari pemimpin hingga karyawan.




Society 5.0 dalam organisasi menawarkan berbagai manfaat dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitan, meningkatkan daya saing, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, serta dalam kepedulian terhadap sosial dan lingkungan. Penerapan Society 5.0 di Lembaga Pemasyarakatan dapat diimpelementasikan juga terhadap pembangunan teknologi dan jembatan digital. Penerapan teknologi digital di Lapas dapat menjembatani kesenjangan informasi dan edukasi. Platform pembelajaran online, seperti MOOCs yang dinilai dapat menyediakan akses bagi narapidana untuk mempelajari berbagai keterampilan dan meningkatkan pengetahuan mereka.


Di samping itu, penerapan dalam sistem administrasi digital mempermudah proses pendaftaran kunjungan, pengajuan permohonan pembebasan bersyarat, dan komunikasi dengan keluarga. Sistem Database Narapidana (SDP) yang terintegrasi dengan berbagai instansi juga untuk mempermudah proses pembinaan dan reintegrasi terhadap narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan. Society 5.0 membuka peluang dalam mendorong reskilling dan upskilling sebagai bekal narapidana dengan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri di era digital.


Narapidana yang memiliki keterampilan yang mumpuni dapat menghasilkan pendapatan yang lebih tinggi setelah mereka bebas dan keluar dari penjara. Narapidana dilatih untuk memulai dan menjalankan bisnis mereka sendiri. Pelatihan coding, desain grafis, dan teknologi lainnya dapat mempersiapkan mereka untuk pekerjaan yang lebih menjanjikan setelah bebas. Tak hanya itu, mereka juga dapat dilatih untuk berkomunikasi dalam bahasa asing, seperti bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya. Narapidana juga dapat didorong untuk berkreasi dan menghasilkan karya seni, musik, dan teknologi. Kegiatan tersebut dapat membantu mereka mengembangkan potensi diri dan membangun rasa percaya diri.


Pembinaan keterampilan bagi penghuni Lapas juga berperan untuk memperkecil kemungkinnan narapidana untuk Kembali berbuat kejahatan atau dengan kata lain menjadi seorang residivisme. Maka dari itu, dengan pemanfaatan Society 5.0 dalam program keterampilan, diharapkan para pesertanya dapat mengembangkan keterampilan hidup yang penting untuk reintegrasi ke masyarakat, seperti komunikasi, manajemen waktu, dan menyelesaikan masalah.


Society 5.0 dalam menjawab tantangan reintegrasi narapidana dapat membantu dan berperan dalam proses rehabilitasi. Sebagai contoh, terapi perilaku kognitif dan penilaian risiko residivisme, penerapan telemedicine dapat memberikan akses Kesehatan bagi narapidana, dan pemanfaatan platform digital untuk mencari pekerjaan dan membangun jaringan sosial internal dan eksternal.


Selanjutnya, Society 5.0 berupaya meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem keamanan cerdas Lapas. Hal ini termasuk dengan adanya kamera CCTV dan pengenalan wajah petugas pemasyarakatan ataupun narapidana. Dengan demikian, itu akan meningkatkan keamanan Lapas dan membantu mencegah kerusuhan. Penggunaan drone untuk patroli dan pengawasan dapat membantu petugas Lapas dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif. Society 5.0 juga sebagai salah satu jalan dan upaya dalam mendorong budaya belajar dan inovasi di Lapas. Namun, perlu digarisbawahi bersama bahwa merealisasikan Society 5.0 di Lembaga Pemasyarakatan tidaklah mudah karena pastinya akan banyak hambatan dan kendala yang variatif dalam segala aspek. Termasuk dengan kurangnya kecakapan petugas pemasyarakatan dalam menerapkan keterampilan digital baik dalam pelaksanaan kegiatan anggaran dan administrasi, maupun dalam kegiatan pelayanan.


Sampai saat ini, tak sedikit pegawai dan petugas pemasyarakatan yang masih gagap serta tidak memiliki keterampilan digital yang memadai untuk menggunakan teknologi digital secara efektif untuk mendukung implementasi Society 5.0.


Selain permasalahan kurangnya SDM petugas dalam memahami penggunaan teknologi ini, terdapat juga budaya tradisional Lapas yang berfokus pada keamanan dan kontrol dapat menghambat penerapan teknologi digital yang membutuhkan budaya yang lebih terbuka dan adaptif.

Maka dari itu, diperlukan perubahan pola pikir dari semua pihak, mulai dari pemimpin Lapas, staf, hingga narapidana, untuk menerima dan mendukung Society 5.0. Kurangnya koordinasi dan komunikasi antarpihak yang terlibat dapat menghambat implementasi Society 5.0. Lapas atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal, termasuk dengan lembaga pendidikan, perusahaan swasta, dan pemerintah dalam upaya menyediakan pelatihan, teknologi, dan peluang kerja bagi narapidana.


Penerapan Society 5.0 di Lapas memiliki potensi untuk merevolusi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Dengan perencanaan yang matang dan implementasi yang bertanggung jawab, teknologi dapat menjadi alat yang ampuh untuk meningkatkan kualitas hidup para penghuni, memperkuat keamanan Lapas, dan mempermudah reintegrasi mereka ke masyarakat. (RED-SP.ID/MYT)