Tanpa Pengawasan, Seorang Bocah Diduga Mainkan Mesin Judi Tembak Ikan Di Samosir -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Tanpa Pengawasan, Seorang Bocah Diduga Mainkan Mesin Judi Tembak Ikan Di Samosir

Jumat, 29 Maret 2024

Foto : Seorang bocah diduga memainkan judi tembak ikan



Samosir, Sumutpos.id : Diduga Seorang bocah yang leluasa memainkan mesin judi ketangkasan tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait maupun orang tua si bocah untuk melarang penggunaan mesin judi jenis tembak ikan yang berada di Desa Ronggur Nihuta, Kec. Ronggur Nihuta, Kab. Samosir.




R Simbolon (44) warga sekitar lokasi praktik perjudian tersebut, pada Selasa (26/3) malam, yang mendokumentasikan foto bocah bermain game judi tersebut dengan menggunakan kamera HP (Handphone) 



Kepada Wartawan, R Simbolon mengatakan, praktik judi jenis mesin tembak ikan ini sudah mulai marak terjadi di Samosir, yang diharap harus segera disikapi pemerintah bersama para penegak hukum setempat.




“Setau saya itu bocah masih SD, tapi sudah dikenalkan judi. Itu anak yang punya warung tempat mesin judinya diletakkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab pak, kasihan. Anak-anak yang seharusnya belajar malah tidak ada yang perhatiin. Lagian, bukan hanya disini saja, di berapa tempat seperti daerah tuk-tuk, Kecamatan Simanindo, keberadaan mesin judi tembak ikan seperti ini juga ada disana, sudah meresahkan pak,” katanya.




Ia yang mengaku peduli terhadap kondisi mental anak-anak yang masih usia dini agar dijauhkan dari bahaya judi meminta penegak hukum bertindak cepat bersama pemerintah menyelamatkan masa depan generasi muda.




“Kondisi ini sudah meresahkan, jangan sampai masa depan anak-anak suram karena mesin judi ini, apalagi umurnya yang masih dibawah 15 tahun,” sebut Simbolon.




Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A PPKB) Kabupaten Samosir, Friska Situmorang, Rabu (27/3), menyampaikan sangat menyayangkan kejadian tersebut terjadi di wilayah binaannya. 




Dikatakan Friska, usai melihat dokumentasi foto tersebut pihaknya akan segera menyelidiki kasus tersebut apakah ada pembicaraan dari orang tua terhadap sang anak sehingga leluasa menggunakan mesin judi ketangkasan tersebut tanpa pengawasan.




“Sangat disayangkan, kasus ini akan segera kita selidiki. Namun yang jelas, tidak boleh ada pembiaran karena ini tanggung jawab orang tuanya. Dan kita dari pemerintah wajib membina kondisi mental anak tersebut,” kata Friska.



Sat Reskrim Polres Samosir Sebut Informasi Tersebut Tidak Akurat



Terpisah, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani kepada SumutPos.id, Kamis (28/3) mengatakan, bahwa penindakan terhadap informasi mengenai sebuah foto yang menampilkan seorang bocah SD yang diduga sedang memainkan mesin judi tembak ikan di Desa Ronggur Nihuta, Kec. Ronggur Nihuta tidak akurat.



“Namun, setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi pada Rabu, (27/3) sekira pukul 22.00 Wib malam, fakta membuktikan bahwa informasi tersebut tidak akurat,” kata Natar.



Lanjut Natar, setelah dilakukan pengecekan, bahwa memang ada foto seorang bocah SD, namun di foto tersebut sudah berusia lebih dari 2 tahun/belum sekolah.



“Pada saat foto diambil, bocah tersebut tidak sedang bermain mesin ikan-ikan seperti yang terindikasi dalam foto sesuai informasi yang beredar tersebut. Selain itu, mesin ikan-ikan yang tampak dalam foto juga dalam keadaan mati,” tukasnya.


(Red-SP-ID/Sam21)