Diduga Memiliki Sabu, Dua pria Ditangkap Polisi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Diduga Memiliki Sabu, Dua pria Ditangkap Polisi

Kamis, 28 Maret 2024

Foto: Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Samosir.



Samosir, sumutpos.id: Diduga memiliki narkoba jenis sabu, Sat Narkoba Polres Samosir ringkus dua pria berinisial LNS ,45, warga Desa Parbuluan, Kec. Parbuluan, Kab. Dairi dan DG ,38, warga Desa Rianiate, Kec. Pangurururan, Kab. Samosir, Selasa (26/3) sekira pukul 11.00 Wib.


Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung kepada SumutPos, Rabu (27/3) mengatakan, bahwa pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda, LNS ditangkap di Desa Pardugul, Kec. Pangurururan sedangkan DG ditangkap di Desa Rianiate, Kec. Pangurururan, Kab. Samosir.


Vandu mengatakan bahwa hal tersebut berawal informasi dari masyarakat, tentang adanya pria yang menguasai narkoba jenis sabu di Jln Lintas Desa Pardugul. 


“Personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui ciri-cirinya, kemudian Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Lintong Nihuta Siregar dan ditemukan disaku celana belakang pelaku ada 3 buah plastik klip kecil transparan diduga berisikan sabu,” ujar Vandu.


Kemudian lanjut Vandu, pelaku LNS mengakui bahwa ada salah seorang rekannya di Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan yang memiliki sabu dan mengakui pernah juga patungan membeli sabu dari Medan.


“Selanjutnya tim Sat Narkoba melalukan penyelidikan kelokasi itu dan menemukan ciri-ciri yang dimaksud pelaku LNS, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Darto Gultom, dan menemukan 1 plastik klip transparan diduga berisikan sabu yang disimpan didalam casing hpnya,” ungkap Vandu.


Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya satu bungkus plastik bening kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,16 gram, satu bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,22, satu bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,16 gram, satu bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,16 gram, satu unit handphone merk Realme Galaxy berwana hitam dan satu unit handphone merk Infinix berwana hitam.


Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Samosir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Tindakan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Samosir, yakni mengamankan pelaku, sita barang bukti gelar perkara dan periksa saksi-saksi,” tukasnya.


(Red-SP-ID/Sam21)