Serevia Malau Dituntut 3 Th Karena Menyetrika Anak -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Serevia Malau Dituntut 3 Th Karena Menyetrika Anak

Jumat, 29 Maret 2024



Simalungun, sumutpos.id : Jaksa Penuntut Umum Weni J Situmorang, SH Senin 25/03 menuntut Terdakwa Serevia Malau, wanita 40 Th, pekerjaan bertani, tamatan SMA, warga Bangun Saribu Nagori Bangun Mariah Kec Silimakuta Kab Simalungun hukuman penjara selama 3 Th karena melakukan Tindak Pidana," melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat" melanggar Pasal 44 Ayat (2) UURI No 23 Th 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan Primer. Barang bukti berupa 1 Bh setrikaan listerik warna hitam merk Maspion dan 1 Bh baju kaus warna biru dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa memohon keringanan hukuman sambil menangis namun Jaksa tetap pada tuntutannya. Korban adalah Rendi Sianipar, lelaki 6 Th. Vonnis akan dijatuhkan Senin depan 01/04. Tindak Pidana sadis yang dilakukan Terdakwa terjadi pada Rabu 4 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB. Terdakwa pulang belanja dan sesampainya dirumah mendapat keluhan dari anaknya Feri Sianipar," kejam kali mamak, asal ada makanan terus habis, rambutan tadi masih banyak sudah habis". Terdakwa menjawab," besoklah kita beli lagi, lupa tadi mama membeli". Kemudian Terdakwa menyetrika pakaian. Sambil menyetrika Terdakwa memanggil Korban Rendi dan menyuruh duduk disebelah kirinya. Korban Rendi datang lalu duduk. Terdakwa tanya," kenapa kau habiskan rambutan itu". Korban Rendi diam saja tak berani menjawab. Terdakwa tanya lagi," kenapa kau habiskan rambutan itu, siapa kawanmu memakannya"? Tetapi Korban Rendi tetap tak menjawab. Terdakwa marah dan membentak ," ahh kugosoklah nanti mukamu itu" lalu langsung menempelkan setrika panas itu ke dada dan perut Korban Rendi maka Rendi menjerit sangat kuat karena kesakitan dan berteriak," ampun mak, ampun mak" sambil berusaha lari tetapi Serevia menangkap Rendi dan menempelkan lagi setrikaan itu ke punggung, ke paha, ke tangan Rendi. Semakin ngerilah jeritan Anak Rendi. Mendengar jeritan itu saksi Nasib Sianipar suami Terdakwa keluar dari kamar mandi lalu menghardik Terdakwa, " jangan begitu ah, bukan begitu mengajar anak, sudahlah itu". Barulah Terdakwa menghentikan tindakannya dan lanjut menyetrika. Sungguh Terdakwa adalah wanita sadis. Korban Rendi lari sambil menjerit-jerit keluar rumah. Adalah tetangga Terdakwa yang pemberani dan bijak mendengar jeritan Rendi lalu mendatangi Korban Rendi disudut luar rumah Terdakwa. Saksi Hotnauli kasihan pada Korban Rendi karena tadi pagi melihat Terdakwa memukuli Rendi kuat-kuat pakai sapu lidi. Saksi Hotnauli tanya Anak Rendi" kenapa lagi kau", "disetrika inangudaku" jawab Rendi sambil menangis kuat. Saksi Hotnauli membuka baju kaus Rendi dan melihat kulit merah melepuh didada, diperut, dipunggung, dipaha, dibelakang tangan dan luka lecet dikaki. Lalu saksi berinisiatif membawa Rendi ke rumah Gamot Costan Manihuruk tetapi Gamot sedang keluar rumah. Hotnauli menerangkan kepada isteri Gamot perbuatan Terdakwa barusan kepada Anak Rendi dan menganjurkan agar dilaporkan ke Polsek Saribu Dolok. Pukul 21.00 WIB tetangga lain Jhonson Hutabarat datang ke rumah Gamot melihat Korban dan memberitahu Gamot bahwa Serevia Malau sudah menyiksa Anak jadi harus dilaporkan ke Polisi. Lalu Gamot Costan bersama Jhonson dan beberapa orang warga Bangun Saribu itu mara ke rumah Terdakwa Serevia lalu menginterogasi. Terdakwa mengakui perbuatannya. Maka Gamot melapor ke Polsek Saribu Dolok yang meluncur menjemput Terdakwa, Korban Rendi Sianipar, Nasib Sianipar, dan barang bukti dan dilanjut ke Polres Simalungun. Terdakwa Serevia langsung dimasukkan ke sel. Keluarga dekat Terdakwa Kesmida Hutasoit membawa Anak Rendi ke dokter dan dokter menganjurkan Korban Rendi dirawat inap tetapi Kesmida tak sanggup karena tak punya uang. Mendengar hal ini maka Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala, SIK yang manusiawi mengantar Korban Rendi ke RS Tentara di kota P Siantar. Korban Rendi dirawat 8 hari. Visum oleh Dr Marganda Julius Pardede menyatakan terdapat luka bakar pada dada, perut, punggung, lipatan paha kiri, luka lecet pada belakang tangan kiri dan luka lecet pada kaki kanan dibawah lutut Korban Rendi. Rendi Sianipar adalah anak abang kandung Nasib Sianipar yang sudah meninggal pada Maret 2023. Ibu Rendi pergi entah kemana. Maka sejak Juli 2023 kakak Korban Rendi dipelihara oleh Kesmida Hutasoit sedang Korban Rendi dipelihara oleh Nasib Sianipar bersama isterinya Terdakwa Serevia Malau dirumahnya. 

Majelis Hakim diketuai oleh Rori A Sormin, SH dengan Hakim Anggota Dessy E Ginting, SH dan Widi Astuti, SH. Terdakwa didampingi PH Advocaat Josia T Manik, SH dari LBH PK-Keadilan Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.

(RED-SP.ID/Opg)