Ketum Cakra Tri Matra Baradmil, Toni Tan, SH.,MH, Meminta Polrestabes Segera Bertindak Dengan Laporan Polisi, Yang Sudah Mengendap Selama 2 Tahun. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Ketum Cakra Tri Matra Baradmil, Toni Tan, SH.,MH, Meminta Polrestabes Segera Bertindak Dengan Laporan Polisi, Yang Sudah Mengendap Selama 2 Tahun.

Sabtu, 16 Maret 2024




Surat Tanda Pelaporan 2 Tahun yang lalu


Medan, Sumutpos.id- Sumber yang dapat di percaya,menuturkan adanya dugaan PT. Pagoda Mas, dengan adanya laporan karyawan tentang kriminalisasi terhadap hal pekerja,selama 2 tahun lamanya LP di Polrestabes Medan,belum juga ada titik terang, dan seolah di peti es kab atas laporan tersebut,"kata sumber yang indentitas nya tidak ingin di publikasikan. 


Terkait hal ini dirasa perlu investigasi turun lapangan untuk mengumpulkan data-data serta bukti-bukti yang menyangkut perlakuan kriminalitas karyawan PT. Pagoda Mas. Hal ini dengan adanya laporan dan juga telah digelar pertemuan dengan komisi 2 DPRD Kota Medan, hingga disnaker provinsi, namun hingga kini belum berjalan dengan harapan dan hak para karyawan,"tambah sumber. 


Sementara itu,wawancara Ekluaif, wartawan lakukan terhadap berapa karyawan serta bukti-bukti yang kita kumpulkan dari karyawan tersebut, salah satunya bernama hendro. Dimana hendro menjelaskan untuk pertama kali saudara hendro bekerja di PT. Pagoda Mas menjabat sebagai HRD.




Toni Tan, SH MH Ketua Cakra



Hal ini menurut Hendro saat menjabat HRD, menjelaskan tentang telah mengetahui penyimpangan atas Potongan gaji untuk dana BPJS. Dimana pekerja tersebut yang dilakukan dan dijalankan oleh keponakan dari pemilik PT. Pagoda Mas berinisial "Pho Hong Ho",ucapnya lagi. 


Lanjut Hendro, Penyimpangan tersebut adalah penambahan biaya yang menjadi kewajiban karyawan membayar BPJS setiap bulannya berbeda-beda biayanya, ditambah jumlahnya berbeda-beda. 


"Awalnya Hendro juga bertanya kenapa berbeda angka yang dibayar karyawan berbeda dengan pembayaran bulan yang seharusnya dibayar karyawan ke BPJS, dan jawaban dari Pak Aho,

Karyawan tidak pandai hitung, dan jawaban pak Aho udah benar itu, " terang Aho kepada Hendro saat itu. 


Hal ini sebagai pekerja, Hendro tidak berani membantah karena dia hanya sebagai karyawan, makanya hendro selaku  HRD, mengikuti perkataan bos, dan pekerja Hendro sebagai HRD, hanya menerima rekapan BPJS yang telah dibuat oleh atasnya Bapak Aho, keponakan dari PT. Pagoda Mas,"lanjut Hendro m


"Sesuai jabatan kerja yang di emban Hendro, Kemudian melaporkan angka untuk pembayaran ke BPJS karyawan, dirasa adanya tidak adanya kejelasan perusahaan tempat ia bekerja, atas kisruh  hak karyawan yang tak kunjung selesai,maka dari itu Hendro, memberikan kuasa dan pendampingan hukum kepada ketum Cakra Tri Matra Baradmil, Toni Tan, SH.,MH, saat menerima laporan tersebut, atas 19 hak karyawan perusahaan tersebut. 



Dalam kesempatan ini, Ketum Cakra dan juga selalu pengacara,Toni Tan, SH., MH, akan segera mengambil langkah hukum, baik laporan polisi di Polrestabes Medan, yang sudah 2 tahun lamanya belum juga ada tindakan hukum, meminta kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, SH, M.Hum, untuk segera memproses kasus ini, dan menangkan Aho atas dugaan penggelapan dan penipuan 19 hak karyawan saat bekerja,"terang Ketum Cakra Toni Tan, SH.,MH.


Sementara itu, wartawan mencoba mengkonfirmasi, kasat reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, melalui pesan singkat whatsapp, belum memberikan jawaban. 

(RED-SP-ID/Suheli)