Tak Memiliki Izin Minol, Cafe Rindu Alam Tetap Beroperasi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Tak Memiliki Izin Minol, Cafe Rindu Alam Tetap Beroperasi

Sabtu, 16 Maret 2024




   Keterangan gambar: CAFE hiburan malam Rindu Alam.


Samosir-Sumutpos.id:- Tempat hiburan malam Cafe Rindu Alam yang beralamat di Desa Huta Tinggi, Kec. Pangururan, Kab. Samosir diduga tidak memiliki izin minuman beralkohol (Minol) dari pemerintah daerah, namun tetap beroperasi.


Sebelumnya, Kepala Dinas Perizinan Kab. Samosir, Pilippi Simarmata ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, bahwa peraturan terkait izin minuman alkohol (minol) di Kabupaten Samosir belum ada. “Kalau Perda tidak ada, tapi ada Mendagri yang mengatur,” kata Pilippi, Jumat (8/3/2024) lalu.


Ia menambahkan, hiburan malam Rindu Alam yang berada di Desa Huta Tinggi yang sama sekali tidak mempunyai izin minuman alkohol, pihaknya akan melakukan pengecekan. “Terimakasih infonya, kita akan cek dan akan kita bahas bersama OPD pembinanya,” tukasnya.


Terpisah, salah seorang warga Pangurururan, Gaya Malau juga mengatakan, bahwa kegiatan hiburan malam Rindu Alam sudah berlangsung lama, namun belum ada upaya pemerintah daerah melakukan penertiban. “Ini patut kita duga ada persengkongkolan atau  main mata dengan pihak pengusaha,” ucapnya, Sabtu (16/3).


Dirinya berharap kepada Bupati Samosir, Vandiko Gultom agar dapat turun langsung kelapangan untuk melakukan razia miras yang belum mempunyai izin.


Sebelumnya juga, pemilik hiburan malam OS ketika ditanyakan melalui telepon selulernya pada Rabu (6/3/2024) terkait hal itu mengatakan, bahwa minuman alkohol usaha miliknya benar belum mempunyai izin. “Memang izin minuman alkohol (minol) kita belum ada, tapi kalau izin usaha ke Provinsi Sumatera Utara sudah dan juga izin lingkungan,” ungkapnya.

(RED-SP-ID/Sam21)