-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Forum Masyarakat Berjuang Audensi Ke Gubsu,13 Ribu Warga Kehilangan Mata Pencarian.

Kamis, 21 Mei 2026 | Mei 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T04:30:28Z

 




Toba/Sumutpos.id - Perwakilan Forum Masyarakat Berjuang mendatangi langsung Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Medan, pada Rabu (20/5/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait dampak pencabutan izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL).


Dalam audiensi tersebut, masyarakat mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang disebut sedang berada di Jakarta. Meski demikian, mereka tetap menyampaikan aspirasi kepada Asisten Pemerintahan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut yang menerima perwakilan massa.


Juru bicara Forum Masyarakat Berjuang, Maju Butar-Butar, mengatakan pihaknya berharap ada pertemuan lanjutan dengan gubernur sebelum mereka bertolak ke Jakarta untuk menemui kementerian terkait.


“Ya, kami kecewa karena tidak diterima langsung oleh Gubernur. Walaupun demikian, ada sedikit pelipur lara dengan hadirnya Asisten dan Kadisnaker Sumut yang akan menyampaikan aspirasi kami dan menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur sebelum kami berangkat ke Jakarta untuk menemui menteri terkait,” ujar Maju tegas. 


Tambah Maju Butar butar menjelaskan, sejak izin operasional TPL dicabut, ribuan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perusahaan kehilangan sumber penghasilan. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan banyak keluarga mengalami kesulitan ekonomi.


Ia menilai pemerintah belum memberikan perhatian serius kepada masyarakat terdampak sejak operasional TPL dihentikan. Dampak tersebut dirasakan langsung oleh para pekerja, kontraktor lokal, hingga pelaku UMKM yang selama ini menjadi mitra perusahaan.


Dalam audiensi itu, Forum Masyarakat Berjuang juga menyampaikan keberatan atas tudingan bahwa TPL merupakan perusak lingkungan. Mereka meminta adanya pembuktian melalui kajian ilmiah dari tim ahli sebelum pencabutan izin dilakukan.


“Kami ingin pembuktian dari tim ahli kalau TPL itu disebut perusak lingkungan. Kalau memang dibilang perusak lingkungan, berarti kami-kami ini juga dianggap pelakunya, karena 80 persen pekerjaan TPL dikerjakan pihak ketiga atau kontraktor dari kalangan putra daerah,” kata Maju.


Menurutnya, dampak pencabutan izin TPL sangat luas. Ia menyebut sedikitnya 13 ribu masyarakat terdampak, mulai dari Buruh Harian Lepas (BHL), pelaku UMKM, hingga kontraktor lokal.


Akibat kehilangan pekerjaan, banyak keluarga kini kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan terancam tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka.


“Tolong klarifikasi dan buktikan di mana TPL melakukan perusakan lingkungan. Bisa dibayangkan, kami para kontraktor diteriaki dan dituding sebagai bagian dari pelaku perusak lingkungan ketika berada di tengah masyarakat. Tentu itu sangat memalukan bagi kami,” ujarnya.


Maju juga mengungkapkan banyak alat berat milik kontraktor telah ditarik pihak leasing karena pemiliknya tidak lagi mampu membayar cicilan selama lima bulan terakhir sejak operasional TPL berhenti.


Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menjelaskan bahwa pencabutan izin TPL bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melainkan kewenangan pemerintah pusat.


Menurutnya, Gubernur Sumut juga tidak memiliki kewenangan untuk membuka kembali operasional perusahaan tersebut. Meski demikian, Pemprov Sumut tetap berupaya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.


Basarin mengatakan pemerintah harus berdiri di atas seluruh kepentingan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pascabanjir di Tapanuli Tengah, bukan hanya TPL yang dievaluasi, tetapi juga terdapat 13 perusahaan lain, termasuk perusahaan yang berada di Batangtoru.


“Tetapi percayalah, pemerintah sedang mensimulasikan dan mencari berbagai solusi terkait konsesi lahan TPL. Sudah beberapa kali dilakukan peninjauan untuk merumuskan ide-ide bagaimana lahan itu dapat dikelola dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan dan ekonomi,” ujarnya.


Ia menambahkan, pemerintah masih berhati-hati dalam mengambil keputusan karena persoalan tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.


Menurut Basarin, hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan final karena masih mencari titik temu terbaik terkait pengelolaan lahan konsesi TPL, termasuk persoalan tumpang tindih lahan dengan masyarakat.


“Kondisi faktual menunjukkan adanya persoalan tumpang tindih antara lahan konsesi dengan lahan masyarakat. Terkait permintaan bertemu dengan Bapak Gubernur, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan dan menyampaikan aspirasi ini,” ucapnya.


Audiensi tersebut turut dihadiri Dewan Pembina Maju Butar-butar Ketua Forum Masyarakat Berjuang Erwin Sitorus, Wakil Ketua Paulo Manurung, Sekretaris Saut Ternama Sitorus, serta Bendahara Parlindungan Marpaung.

(Red Sp/JM)

×
Berita Terbaru Update