-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Eksploitasi buruh dan Diskriminasi di Khas Parapat Hotel Kuasa Hukum Buruh : " Data dan Bukti Sudah Kita Pegang'

Minggu, 24 Mei 2026 | Mei 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-24T05:18:24Z

 




PARAPAT, Sumutpos Id,-  Dugaan Eksplotasi  buruh dan Diskriminasi oleh  Khas Parapat Hotel telah menuai Klarifikasi kedua belah pihak. Namun pertemuan Klarifikasi tersebut belum mendapat solusi yang tepat. 


Bahkan Kuasa hukum buruh mengatakan, jika semua aturan tentang ketenagakerjaan sudah dilakukan oleh pihak Khas Parapat Hotel. Maka tidak akan ada buruh yang menuntut.  


"Memang, salah satu unit usaha milik BUMN yakni Khas Parapat Hotel yang dibawah naungan Injouerney Hospitality dan PT Hotel Indonesia Properti telah memberikan klarifikasi terkait dengan tudingan atas dugaan Eksplotasi Buruh dan Diskriminasi terhadap buruh," ucap Roberto Sagala, S.H.,M.H melalui telepon selulernya, 



Terhadap hal tersebut,  Kuasa Hukum buruh berpendapat, seharusnya  Khas Parapat Hotel sudah melaksanakan ketentuan peraturan tentang ketenagakerjaan. 


" Sebenarnya sederhana saja, jika pihak perusahaan sudah melaksanakan ketentuan-ketentuan didalam undang-undang ketenagakerjaan,  maka seharusnya tidak akan ada karyawan yang menuntut dan mempersoalkan hak-haknya." ujarnya, 


Lanjut Roberto Sagala, S.H.,M.H mengatakan, jika Khas Parapat Hotel mengikuti peraturan tentang jam kerja, maka seharusnya  mengacu kepada UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah,  Pergantian UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Undang. 


" Dimana jam kerja itu harusnya 7 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam kerja dalam  1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Sekarang mereka mengikuti aturan yang mana? ," tegas Roberto Sagala,S.H.,M.H. 


Roberto Sagala, S.H.,M.H juga menyayangkan pernyataan Tim Legal Khas Parapat Hotel yg mengatakan tidak pernah menyuruh buruh untuk lembur.  Namun realitanya mereka sangat sering pulang kerja dari jam kerja yg telah diatur undang-undang 


“Kita heran dan sayangkan pernyataan Tim Legal mereka yg bilang jika tidak pernah menyuruh karyawannya lembur, tapi kenyataannya para buruh itu sangat sering overtime waktu kerjanya, jadi disinilah dugaan eksploitasi dan diskriminasi terhadap buruh itu terjadi.”tambah Roberto.


Sementara, Rico Nainggolan, S.H yang juga merupakan Kuasa Hukum buruh menuturkan, bahwa mereka tidak mempersoalkan kontrak kerja yang sudah habis. Persoalannya adalah hak buruh ketika kontrak kerja berakhir. Dan seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan melalui Bipartit. 


"Persoalan kecil sebenarnya ini, namun kita sayangkan bahwa sudah dua kali kita melaksanakan Bipartit namun perusahaan selalu mengatakan bahwa mereka sudah mengikuti aturan dalam hal ketenagakerjaan, tapi faktanya tidak demikian, dan persoalan ini akan kita teruskan ke Disnaker Kabupaten Simalungun agar segera mendapat titik terang, kita sudah siapkan data dan bukti -bukti,". Ujar Rico Nainggolan, S.H.


Menangapi hal itu, sesuai pers rilis yang di terima Kru Media ini dari Manajemen Khas Parapat Hotel menegaskan, bahwa seluruh regulasi ketenagakerjaan yang diterapkan perusahaan berjalan sesuai dengan undang-undang serta standar operasional perusahaan yang berlaku di industri perhotelan. Yang bersifat dinamis mengikuti kebutuhan operasional hotel, dengan tetap memberikan kompensasi secara proporsional kepada para karyawan.


“Terkait hak karyawan kontrak, perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembayaran kompensasi atas berakhirnya masa kontrak kerja," ujar Mira Octavia selaku kuasa hukum Khas Parapat Hotel.(Hery)

×
Berita Terbaru Update