Hendra WS Dihukum 1Th 6 Bl Karena Perkosa Bekas Isteri -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Hendra WS Dihukum 1Th 6 Bl Karena Perkosa Bekas Isteri

Jumat, 22 Maret 2024

Ket Foto: Usai vonnis wajah Terdakwa lesu meninggalkan ruang sidang.


Simalungun, sumutpos.id : PN Simalungun, Rabu 20/03 menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Hendra Wijaya Saragih, pria 21 Th, supir tamatan SMA, warga Jl Medan KM 4 Kel Sumber Jaya, Kec Siantar Martoba kota P Siantar selama 1 Th 6 Bl ditambah denda 100 juta Rupiah subsider 4 Bl kurungan penjara potong tahanan dan tetap ditahan karena melakukan pidana " memaksa orang untuk melakukan dan atau membiarkan persetubuhan dengannya", melanggar Pasal 6 Huruf (c) UURI Nomor 12 Th 2022 Ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana Dakwaan Subsider. Pada sidang sebelumnya JPU menuntut hukuman selama 2 Th ditambah denda 100 juta Rupiah subsider 6 Bl kurungan badan. Barang Bukti berupa 1 Bh celana dalam wanita warna kuning dikembalikan kepada korban Anggi W. Wajah terdakwa lesu setelah mendengar hukuman ini. Terdakwa diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir menerima atau banding atas putusan ini. Terdakwa Hendra menikah dengan korban Anggi W, 19 Th, tamatan SMA, pada bulan Juli 2022 tetapi Anggi menuntut cerai pada Maret 2023 karena Hendra pemarah dan suka nekat. Mereka mendapat seorang anak yg masih bayi. Anggi pulang ke rumah orangtuanya. Tetapi Hendra sering datang kerumah Anggi. Pada bulan September 2023 pukul 14.00 WIB waktu rumah sepi Hendra langsung masuk ke kamar bekas isterinya itu lalu memeluk Anggi yang sedang menyusui bayinya dan segera membukai pakaian Anggi dengan tujuan menyetubuhi Anggi. Anggi menolak dan mencoba melepaskan diri tetapi kalah tenaga dan Hendra mengancam akan bunuh diri bersama dan mengancam berani bunuh-bunuhan kalau tidak dilayani. Korban Anggi ketakutan lalu menyerah. Terdakwa menyetubuhinya. Sebelum Hendra pergi Anggi bilang " kita sudah cerai jadi kita tak ada hubungan apa-apa lagi". Terdakwa menjawab" aku kangen sama kalian, aku mau seperti dulu lagi" sambil balik badan pergi. Kamis 19 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB Hendra datang lagi dan langsung masuk kamar Anggi, Anggi mengusir" ngapai kau kesini"? Terdakwa Hendra menjawab" Aku mau tidur disini" lalu korban Anggi mendorong Hendra keluar pintu sambil bilang" pergi kau, kalau mau nengok anakmu didepan" tetapi Hendra mengancam " diam kau, kubunuh nanti kalian", mendengar itu Anggi ketakutan dan membiarkan Hendra tidur dikamarnya sedang Anggi, bayinya dan ibunya tidur di ruangan TV. Besoknya 20 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB pagi Anggi masuk kamar lalu mengusir Hendra tetapi Hendra tidak mau malah mengancam membunuh Anggi, bayi dan ibunya dan segera menyergap Anggi lalu menyetubuhi. Tetapi setelah itu Hendra tetap tidak mau keluar kamar. Kesal, lalu Anggi mengunci kamar dari luar dan melaporkan perbuatan Hendra kepada saksi Dimas Agung P abang kandung Anggi yang segera datang, membuka pintu kamar dan menarik terdakwa Hendra keluar dan selanjutnya membawa Anggi dan Hendra ke Polsek Martoba untuk membuat pengaduan. Terdakwa Hendra Wijaya S langsung ditahan. Visum menyatakan hymen Anggi robek oleh trauma tumpul. Di persidangan terdakwa Hendra membenarkan keterangan para saksi dan mengakui perbuatannya. 

Majelis Hakim diketuai oleh Yudi Dharma, SH dengan Hakim Anggota Dessy E Ginting, SH dan Ida Hasibuan, SH, MH. Jaksa Julita Nababan, SH bertindak sebagai JPU. Terdakwa didampingi oleh PH Advocaat Esther Lita Simamora, SH dari LBH PK-Keadilan Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun. 

(RED-SP.ID/Opg)