Ricardo Sitorus Dihukum 5 Th Karena Bisnis Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Ricardo Sitorus Dihukum 5 Th Karena Bisnis Sabu

Jumat, 02 Februari 2024

Ket Foto: Wajah terdakwa Nur Habib tegang mendengar amar putusan Majelis Hakim.


Simalungun, sumutpos.id - PN Simalungun Rabu 31/01 menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ricardo Sitorus, pria 28, pekerjaan serabutan, tempat tinggal lama di Perumahan Puri Batu Aji-Riau terahir di Jl Pemuda Kel Parapat Kec Girsang Sipangan Bolon-Kab Simalungun selama 5 Th ditambah denda 1 M yang kalau tak dibayar maka diganti dengan kurungan badan 6 Bl. Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa Ricardo secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana jual beli narkotika jenis sabu melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Barang Bukti berupa uang Rp 50.000.- dirampas untuk negara dan 1 Bh HP VIVO dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa Ricardo diberi waktu 1 minggu untuk pikir-pikir menerima atau banding atas vonnis ini. Pada sidang 24/01 JPU menuntut hukuman 6 Th denda 1 M subsider 6 Bl.

Bisnis sabu dilakukan oleh Ricardo Sitorus pada 15/09/23 pukul 15.30 WIB waktu dia duduk manis di pondok dekat rumahnya dihubungi oleh saksi Della Puguh Wicaksono ( telah divonnis 2 Th pada sidang sebelumnya selama 2 Th atas pelanggaran Pasa 127 Ayat(1) UU Narkotika) untuk mengantarnya membeli narkotika sabu. Lalu Ricardo menghubungi kawannya dan setelah itu Ricardo mengajak saksi Della Puguh naik angkot ke rumah penjual sabu. Sesampainya di Jl Pemuda Kel Parapat Kec Girsang Sipangan Bolon mereka menemui saksi Nur Habib Aprilia Azani (berkas terpisah) dirumahnya lalu saksi Della Puguh membeli narkotika sabu dari saksi Nur Habib seharga Rp 300.000.- karena jasa itu saksi Della Puguh memberi upah Rp 50.000.- kepada terdakwa Ricardo. Ketiganya telah melakukan bisnis sabu tanpa ijin. Setelah membeli sabu itu Ricardo dan Della Puguh meninggalkan saksi Nur Habib. Rupanya Polisi dari Polsek Parapat sudah menerima info dari masyarakat bahwa terdakwa selalu melakukan bisnis sabu lalu meluncur dan keduanya ditemukan dijalan lalu diinterogasi dan digeledah oleh Teddy Purba, Edy Kurniawan dan Anwar Ginting. Dari terdakwa Ricardo disita uang dan 1 Bh HP sedang dari saksi Della Puguh disita 1 Bh HP I-Phone warna hijau. Saksi Della Puguh mengaku bahwa sabu itu untuk dipakainya sendiri. Terdakwa Ricardo mengaku hanya mengantar pembeli sabu dan sudah empat kali mengantar saksi Della Puguh membeli sabu dengan upah bervariasi antara Rp 20.000-sampai Rp 50.000.- Kedua terdakwa mengaku membelinya dari saksi Nur Habib. Tak lama kemudian saksi Nur Habib Aprilliapun ditangkap. Saksi Nur Habib mengakui membeli sabu dari Tyson ( DPO). Lalu ke-3 pebisnis sabu ini ditahan di Polsek Prapat untuk diproses hukum. 





Hasil penimbangan kristal putih milik Della Puguh itu adalah Netto 0,19 Gr dan hasil analisa LabKrim Polri Cabang Medan bahwa kristal putih itu positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran I UURI NO 35 Th 2009 Tentang Narkotika. Usai memvonnis terdakwa Ricardo Sitorus, Majelis Hakim yang sama dengan Jaksa yang sama lanjut nemvonnis terdakwa Nur Habib Aprillia alias April karena melanggar Pasal yang sama Jo yang sama selama 6 Th ditambah denda 1 M subsider 4 Bl kurungan badan. 

Majelis Hakim diketuai oleh Erika Sari Ginting, SH,MH dengan Hakim Anggota Rory E Sormin dan Dessy Ginting, SH. Daniel R Hutabarat bertindak sebagai JPU. Para terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaat Josua T Manik, SH dari LBH PK-Keadilan yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.

 (Red-SP.ID/Opg)