Polres Padang Lawas Sat Narkoba Mengamankan 2 Orang Pengedar Narkoba, 6 (enam) Paket Diamankan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Polres Padang Lawas Sat Narkoba Mengamankan 2 Orang Pengedar Narkoba, 6 (enam) Paket Diamankan

Jumat, 02 Februari 2024




Palas, Sumutpos.id - Sat Narkoba berhasil menangkap Pengedar Narkoba di Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara

Sekitar Pukul17.00 Wib.

Rabu 31/01/2023 


Saat di konfirmasi Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK Kamis(01/02/2024) melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH mengatakan telah mengamankan 2 (dua) orang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Bulu Sonik Kec Barumun.


Kedua pelaku sdr ABD(23) tahun Ling IV Kel Pasar Sibuhuan dan sdr FAN (22) Tahun Ling VI Kel Pasar Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas. 


Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulu Sonik Tepatnya di Cafe Kebun Jaya sering di jadikan tempat transaksi Narkoba jenis Sabu, Berdasarkan informasi tersebut KBO Sat Narkoba IPDA Eben Pakpahan Bersama personil melakukan pengintaian dan penyidikan terhadap informasi tersebut


Setelah melihat Pelaku sedang melaksanakan Transaksi Narkoba di tempat tersebut personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Pelaku sdr ABD (23) dan sdr FAN (22) tahun.


Pada saat Pelaku diamankan berhasil mengamankan, 6 (enam) buah paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,94 gram,2 (dua) Unit Handphone merk Vivo Hitam dan Oppo warna Ungu,1 (satu) bungkus plastik klip Berisikan Plastik Klip Kosong,Uang Tunai Rp 307.000.


"Kedua pelaku sdr ABD (23) dan sdr FAN (22) tahun Bersama barang bukti kita amankan ke Sat Narkoba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk proses selanjutnya Ujar Kasie Humas Polres Palas.

 (Red-SP.ID/myt)