Sat Res Narkoba Polres Nias Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Sat Res Narkoba Polres Nias Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kamis, 18 Januari 2024




Gunungsitoli - Sumutpos.id : Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan  Pelaku Penyalahgunanan Narkoba di Gunungsitoli, Kepulauan Nias. 


Hal ini disampaikan Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH kepada Plt. Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli", Kamis (18/01) siang

“ Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH yang baru 2 minggu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nias ini, berhasil mengamankan terduga pelaku Narkoba berinisial RPA (30), saat hendak bertransaksi di Desa Hilinaa, Gunungsitoli, Kamis (11/01) malam.



Dari tangan RPA, diamankan Barang Bukti berupa serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram, Handphone, Sepeda Motor dan Uang tunai 381 ribu rupiah, “ ujar  Iptu Arifin Purba.

 Mantan Kanit Reskrim

 Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan Menambahkan, RPA  dijerat dengan undang undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




Kepada Plt, Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli,  Iptu Arifin Purba, SH, menambahkan  Penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan Narkoba berikutnya adalah terhadap  ELT (29), Satuan Reserse Narkoba Polres Nias membekuk ELT(29), diduga pengedar narkoba di Jalan Gomo, Gunungsitoli, Sabtu (13/01) sore, ELT beralamat di Jalan Supomo Gunungsitoli.


ELT berhasil dibekuk setelah Menyerahkan Paket diduga Narkotika Jenis Sabu kepada Petugas yang Melakukan Under Cover buy

 (Penyamaran).


“ Dari ELT diamankan barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 Unit Sepeda Motor serta 1 unit Handphone, “ terangnya


Akibat perbuatannya, ELT dijerat dengan Undang Undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Red-SP.ID/FH) 


Sumber : (Humas Polres Nias)