Polres Nias Amankan 4 Orang Pelaku Judi LENG -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Polres Nias Amankan 4 Orang Pelaku Judi LENG

Jumat, 19 Januari 2024





Gunungsitoli - Sumutpos.id : Kapolres Nias AKBP Luthfi,S.IK, Memimpin langsung Penangkapan Pelaku Permainan Judi di sebuah rumah Warga di Jalan Arah Awa'ai Km. 16  Desa Teluk Belukar kecamatan Gunungsitoli Utara tepatnya di Rumah Milik FM als  Ama Kharis, Rabu (17/01/2024).


Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli, mengatakan bahwa “Bapak Kapolres Nias AKBP Luthfi,S.IK memimpin langsung Penggerebekan Penangkapan para Pelaku Perjudian tersebut, srtelah mendapatkan informasi dari Warga,  "Kita  menerima Informasi dari warga bahwa di sebuah rumah di Desa Teluk Belukar, sering di Pergunakan Sebagai tempat melakukan Permainan Judi dan dari Hasil Penggerbekan tersebut di amankan 4 orang antara lain Iptu Osiduhugo Daeli Menirukan Ucapan Kapolres Nias AKBP Luthfi,S.IK.


Dari Hasil Penggerebekan tersebut di amankan 4 (orang)  antara lain: 

MM (52) Desa Teluk Belukar Dusun lll Kec. Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli, FM (42) Desa Teluk Belukar  Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, DH (37), Desa Teluk Belukar Kec. Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli, JD (60), Jl. Angrek No.12 Lingkungan 5 Kel.Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.


Dari Hasil Interogasi ke  4 (empat) orang terduga Pelaku mengakui Perbuatan mereka. Barang Bukti : 149 lembar kartu Remi yang terbuka, 2 (dua) set kartu remi yang masih tersegel, Uang tunai sebesar Rp. 220.000, Keempat tersangka saat ini, telah di Tahan di RTP Polres Nias, Pasal yang diterapkan : Pasal 303 ayat (Red-SP.ID/FH).