-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

M. Elmi Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Pensiunan Guru dan Pegawai PU, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T13:23:50Z

 



Rohil, Sumutpos.id – 21 Juli 2026

M. Elmi, yang telah dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana milik pensiunan, membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Rosna melalui anak menantunya, Abu Bakar.


‎Saat dikonfirmasi awak media, M. Elmi menyatakan bahwa dirinya sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp70.000.000 kepada Rosna. Ia juga menunjukkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan hingga pencairan pinjaman sebesar Rp158.000.000 pada Koperasi Nusantara yang bermitra dengan PT Pos Indonesia.


‎Menurut M. Elmi, ia telah berupaya menunjukkan itikad baik dengan membuat surat pernyataan tertanggal 28 November 2024 yang berisi komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pinjaman atas nama Rosna hingga lunas. Namun, berdasarkan keterangan pihak pelapor, komitmen tersebut dinilai tidak terlaksana sepenuhnya sehingga persoalan tersebut akhirnya dibawa ke jalur hukum.


‎Sementara itu, Abu Bakar selaku pelapor menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengajuan dan pencairan pinjaman yang dilakukan atas nama Rosna. Menurutnya, keluarga baru mengetahui adanya pinjaman tersebut setelah seluruh proses selesai dilakukan.


‎Pelapor menduga terdapat beberapa hal yang perlu didalami dalam penyidikan, antara lain:


‎1. Proses pengajuan pinjaman dilakukan tanpa pendampingan anak, menantu, maupun ahli waris.

‎2. Diduga terdapat tanda tangan salah satu ahli waris yang dipalsukan.

‎3. Sebagian tanda tangan Rosna juga diduga tidak dibuat oleh yang bersangkutan.

‎4. Adanya komunikasi melalui aplikasi pesan yang diduga dikendalikan oleh terlapor.

‎5. Diduga terdapat aliran dana ke beberapa rekening yang tidak memiliki hubungan dengan Rosna, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut.

‎6. Surat pernyataan yang dibuat M. Elmi pada 28 November 2024 dinilai tidak direalisasikan secara penuh.


‎Pelapor berharap seluruh dugaan tersebut dapat diungkap melalui proses penyidikan secara objektif dan profesional.


‎Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bangko saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


‎"Kami tetap berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, teliti, dan berhati-hati. Saat ini terdapat dua laporan yang berkaitan dengan M. Elmi. Salah satunya merupakan laporan dari Rosna yang masih dalam proses penyidikan, sedangkan laporan lainnya juga sedang diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan apabila berkas dinyatakan lengkap," ujarnya.


‎Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara  dan saat ini masih Lidik  akan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, serta praduga tak bersalah. Hingga saat ini, status hukum M. Elmi masih sebagai terlapor, dan seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu pembuktian melalui proses   sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Red-SP.Sumutpos.id/ Tim 01/F.S )

×
Berita Terbaru Update