-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satres Narkoba Polres Simalungun Amankan Angga, Sabu 15,65 Gram Disita dari Talun Saragih

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T11:30:11Z



SIMALUNGUN.sumutpos.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial ANGGARA alias ANGGA (30) dan menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 15,65 gram.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah yang ditempati ANGGA, di Huta II Hubuan, Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.


Adapun barang bukti yang diamankan petugas terdiri dari:


1. Tiga bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu.



2. Dua bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu.



3. Tujuh bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 15,65 gram.



4. Satu ball plastik klip kosong.



5. Empat buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.



6. Satu buah kotak CDI transparan berbahan plastik.



7. Satu buah dompet warna hitam.



8. Satu buah tas pinggang merek Polo Change warna hitam.



9. Uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp305.000.




Berawal dari Informasi Masyarakat


Pengungkapan tersebut berawal pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, personel Satres Narkoba Polres Simalungun menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Huta II Hubuan, Nagori Talun Saragih.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun IPDA Horas Butarbutar, S.H., bersama Katim II Satres Narkoba Polres Simalungun AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H., beserta sejumlah personel kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.


Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diketahui bernama ANGGARA alias ANGGA, 30 tahun, warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses penyidikan.


ANGGA Sebut Sabu Diperoleh dari YUSUF SEMBIRING


Saat menjalani interogasi awal, ANGGA mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang disebut bernama YUSUF SEMBIRING alias ANAK BAND.


Berdasarkan keterangan ANGGA, YUSUF SEMBIRING disebut berdomisili di kawasan Perdagangan Sebrang II, Gang Sederhana, Kabupaten Simalungun.


Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat tinggal YUSUF SEMBIRING. Namun, dalam pengembangan tersebut, petugas belum berhasil menemukan dan mengamankan yang bersangkutan.


Selanjutnya, ANGGA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.


Polres Simalungun mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu petugas dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.


Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


Humas Polres Simalungun


Reporter : Dedi Sinaga

×
Berita Terbaru Update