-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Antisipasi Sengketa Lahan, Kades Muhlisin Turun Langsung Tinjau Batas Wilayah Kubu I yang Diduga Diserobot PT Jatim Jaya Perkasa

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T14:04:43Z

 


Kepala Desa Bersama Tokoh Masyarakat didampingi Kuasa Hukumnya Samuel Azarya SH, MH


Rohil, Sumutpos.id | 23 Juli 2026 – Upaya menjaga kepastian batas wilayah dan mencegah potensi sengketa lahan terus dilakukan Pemerintah Desa Kubu I, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir. Kepala Desa Kubu I, Muhlisin, turun langsung ke lapangan bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, pemilik lahan, dan warga untuk meninjau sekaligus melakukan pematokan batas wilayah yang berbatasan dengan areal perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa.

‎Kegiatan tersebut dilakukan di kawasan perkebunan kelapa sawit yang menurut pemerintah desa dan masyarakat diduga berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Pemerintah desa memperkirakan luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 120 hektare.

‎Dalam peninjauan itu, Kades Mukhsin bersama rombongan memasang patok besi berwarna merah sebagai penanda batas lahan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah dan lahan yang dikelola masyarakat.

‎"Kegiatan peninjauan dan pematokan ini sangat penting untuk memperjelas batas wilayah administrasi maupun batas lahan garapan masyarakat. Dengan adanya patok batas yang jelas, kami berharap dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun sengketa lahan di kemudian hari," ujar Mukhsin di sela-sela kegiatan.


                 Lokasi Lahan diluar HGU


‎Selain melakukan pematokan, rombongan juga meninjau sejumlah titik di kawasan perkebunan menggunakan kendaraan roda dua guna menjangkau lokasi yang sulit dilalui.

‎Warga yang hadir menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah desa. Mereka menilai kehadiran kepala desa secara langsung di lapangan memberikan rasa aman sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam memperjuangkan kepastian hak masyarakat atas tanah yang dikelola.

‎Pemerintah Desa Kubu I juga mengimbau seluruh masyarakat agar menjaga patok batas yang telah dipasang serta segera melaporkan kepada pemerintah desa apabila ditemukan adanya perubahan, pergeseran patok, maupun ketidaksesuaian data di lapangan.

‎Sementara itu, kuasa hukum masyarakat, Samuel Azarya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat somasi kepada PT Jatim Jaya Perkasa. Menurutnya, somasi tersebut meminta agar perusahaan mengembalikan lahan yang menurut masyarakat berada di luar wilayah HGU.

‎"Kami berharap PT Jatim Jaya Perkasa dapat merespons somasi yang telah kami sampaikan dan memenuhi permintaan masyarakat bersama Pemerintah Desa Kubu I agar lahan yang berada di luar HGU dikembalikan tanpa syarat," ujar Samuel.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sumutpos.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada PT Jatim Jaya Perkasa. Namun, petugas keamanan perusahaan menyampaikan bahwa Humas PT Jatim Jaya Perkasa, Taufik, sedang berada di luar kota. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp juga telah dilakukan, namun belum memperoleh tanggapan.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Jatim Jaya Perkasa apabila di kemudian hari ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait informasi dalam pemberitaan ini.

‎(RED/SP.ID – Tim 01/Frisky S)

×
Berita Terbaru Update