-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

URUS SURAT WAJIB BAYAR "UANG TEH": Kepala Sekolah SMP Swasta Yayasan Kerasaan Diduga Pungli Guru!

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T16:18:57Z


SIMALUNGUN (Sumutpos.id) — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencederai dunia pendidikan. Kepala Sekolah SMP Swasta Yayasan Kerasaan, Kabupaten Simalungun, diduga kuat memeras para gurunya sendiri dengan mewajibkan pembayaran sejumlah uang—yang diistilahkan sebagai "uang teh"—setiap kali mereka mengurus atau meminta dokumen administrasi resmi.


​Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Redaksi Sumutpos.id, instruksi tersebut disampaikan langsung oleh sang Kepala Sekolah kepada seluruh tenaga pendidik. Celakanya, layanan administrasi kepegawaian yang seharusnya menjadi hak dasar guru dan kewajiban murni pihak sekolah, justru "dijual" demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.

 

"Mau minta hak sendiri saja harus bayar dulu. Logika pelayanan di sekolah ini sudah benar-benar melenceng," tegas seorang sumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.


Redaksi Sumutpos.id Layangkan Surat Konfirmasi

​Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides), Redaksi Sumutpos.id telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak sekolah yang ditujukan melalui Wakil Kepala Sekolah SMP Swasta Yayasan Kerasaan.

Ada 5 poin krusial yang dicecar kepada pihak manajemen sekolah:

  1. Kebenaran Instruksi: Apakah benar Kepala Sekolah mewajibkan "uang teh" untuk setiap pengurusan dokumen resmi?
  2. Besaran & Aliran Uang: Berapa nominal yang dipatok untuk tiap jenis surat, dan ke mana aliran dana haram tersebut bermuara?
  3. Payung Hukum: Apakah praktik pungut uang ini memiliki dasar legalitas berupa SK Yayasan atau aturan internal sekolah?
  4. Kesesuaian Regulasi: Bagaimana pihak sekolah mempertanggungjawabkan praktik ini terhadap UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) dan UU Tipikor?
  5. Kesadaran Jabatan: Apakah Kepala Sekolah memahami bahwa memungut biaya atas layanan jabatan adalah pelanggaran berat?

Terancam Jerat Pidana Korupsi & Pemerasan

​Praktik meminta uang layanan di luar ketentuan resmi bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana. Jika dugaan ini terbukti, Kepala Sekolah tidak hanya mencederai marwah pendidikan, tetapi juga terancam terjerat pasal pemerasan dalam jabatan.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekolah seharusnya menjadi garda terdepan pembentukan moral generasi bangsa, bukan wadah transaksi ilegal yang mencengkeram kesejahteraan para pengajar. Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga pihak-pihak terkait memberikan penjelasan transparan kepada publik. (Red)

×
Berita Terbaru Update