Safrin Dwipa Dihukum Seumur Hidup Karena Membunuh Ibu Dan Anak -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Safrin Dwipa Dihukum Seumur Hidup Karena Membunuh Ibu Dan Anak

Senin, 18 Desember 2023

Ket Foto: Wajah terdakwa Safrin dingin saja setelah mendengar vonnis Majelis Hakim . Pembunuh berdarah dingin dia.



Simalungun , Sumutpos.id : Setelah melalui proses pledoi, replik dan duplik, Majelis Hakim PN Simalungun, Kamis 14/12 menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Safrin Dwipa, pria 23, pekerjaan supir ambulance di kota Perdagangan, alamat lama Jl. Eka Suka Raya No 30 Lk XIII Kel Gedung Johor Kec Gedung Johor kota Medan, alamat terahir, Blok N4 Perum Mutiara Landbow Huta V Nagori Bandar Kec Bandar Kab Simalungun selama seumur hidup karena melakukan tindak pidana " melakukan pembunuhan dengan rencana lebih dahulu" melanggar pidana Pasal 340 KUHPidana. Hukuman ini conform dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.  Dalam pledoinya Advocaat Josia T Manik menyimpulkan bahwa terdakwa hanya melanggar pidana Pasal 338. Wajah terdakwa tetap dingin saja setelah mendengar vonnis ini. Safrin  betul-betul pembunuh berdarah dingin. Menjawab pertanyaan ketua majelis Safrin menyatakan pikir-pikir. Majelis memberi waktu 1 minggu kepada Safrin untuk menerima atau banding atas vonnis ini. Barang bukti berupa; 1 Bh pisau belati stainless merk Tuomei bergagang kayu 13 CM dan panjang besinya 20 CM yg ada bercak darah, 1 Bh sarung tangan kuning ada bercak darah, 1 Bh sarung tangan medis warna putih, 1 Bh struk belanja pisau  dari toko MR DIY Perdagangan tgl 06 April 2023, 1 Bh struk belanja pisau yg serupa dari toko yg sama tgl 12 April 2023 dan 1 Bh helm coklat bertuliskan Classic dirampas untuk dimusnahkan, 1  Bh kotak HP merk Hummer R5S dan 1 Bh kotak HP merk Samsung type A30 S dikembalikan kepada suami korban Lenni, Daniel Santrieka Hasiholan  Pasaribu, 1 Bh speda-motor Honda Scoopy warna merah hitam BK 2158 TBL, 1 Bh STNK, dan 1 Bh kunci switch dikembalikan kepada pemiliknya Erlinawati. 


Pada pertengahan 2021 Safrin pindah ke Perumahan Mutiara Landbow di Huta V Nagori Bandar karena dapat pekerjaan sebagai supir ambulance di sebuah  RS di Perdagangan. Rumah yang ditempatinya  cuma berjarak 3 rumah dari rumah Lenni Herawati Bibela Hutapea seorang wanita, 43 , pegawai Dinkes Kab Simalungun yang cuma tinggal dengan seorang anaknya lelaki bernama Antonius Ferdinand Tohap Lumban Gaol, 7 Th. Lenni bersuami ke-2 dengan seorang pria yang tak jelas statusnya bernama Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu yang bekerja diluar Kab Simalungun. Lenni punya rumah bagus dan punya sebuah mobil Daihatsu Sigra putih BK 1040 DO. Situasi di perumahan itu selalu sepi. Kalau Safrin pergi ke mesjid selalu melewati rumah Lenni. 


April 2023 Safrin merental mobil Wuuling Cortez dari saksi Reza, janji 2 hari lalu Safrin Dwiva menggadaikannya Rp 30 juta kepada Juwita Nainggolan warga Perdagangan tapi tak beres  angsurannya. Karena saksi Reza mendesak agar mobil rental dikembalikan bersamaan dengan  Juwita Nainggolan terus mendesak agar utang terdakwa dilunasi maka timbullah niat jahat Safrin untuk mencuri barang berharga dan mobil Daihatsu dari rumah Lenni. Maka tanggal 6 April 2023 pukul 11.00 WIB Safrin membeli sebuah pisau belati stainless merk Tuomei dan sarung tangan dari toko MR DIY Perdagangan. Dicoba dirumah ujung belati itu patah maka pada Rabu 12 April 2023 pukul 11.00 WIB Safrin membeli lagi pisau yang serupa dari toko yang sama. Pembelian pisau sampai dua kali adalah jelas rencana Safrin untuk membunuh. Jumat 14 April siang Saprin pergi sholat ke Mesjid melewati rumah Lenni dan melihat ada mobil Daihatsu diteras rumah. Pulang sholat terdakwa lewat lagi rumah Lenni dan mobil Daihatsu itu ada di teras. Safrin memperhatikan situasi dan waktu sepi pada pukul 14.30 WIB Safrin mengantongi pisau belatinya  lalu berjalan kaki menuju rumah korban Lenni Hutapea. Melalui pintu pagar yang terbuka terus ke pintu rumah, melepas sandalnya lalu masuk rumah melalui pintu besi dan pintu lapis kedua dari kayu. Dari pintu kamar pertama terbuka Safrin melihat anak korban Antonius FT Lumban Gaol sedang tidur. Safrin memegang pisau belatinya, melangkah masuk ke pintu utama, korban Lenni sudah berdiri dihadapannya dan nembentak" siapa kau" yang langsung ditikam kuat-kuat didada kanan berakibat Lenni jatuh ke tempat tidur terus jatuh lagi ke lantai disusul Safrin sambil jongkok menikami leher, mulut sebelah kiri, pungung, lengan kiri berulang-ulang sampai Safrin mendengar suara anak Antonius" kenapa kau tikami mamakku" Safrin berdiri balik badan menebas leher Anak Antonius berakibat korban Anak jatuh kesamping ibunya disusul Safrin berjongkok menikam leher depan dan leher belakang, bahu kanan, dada kanan dan kiri korban Antonius. Melihat tangan dan kaki anak masih bergerak Safrin menikami lagi bertubi-tubi dan walau ke-empat jari tangan kiri Safrin tertikam sendiri Safrin terus gila menikami anak. Sesudah menunggu tiga menit dan melihat ibu dan anak tak bergerak lagi dan yakin sudah mati lalu Safrin membongkar isi lemari pakaian namun tak menemukan benda berharga dan kunci mobil. Mendengar gonggongan kuat anjing Safrin panik lalu menyambar sebuah HP Samsung type A30S, megantonginya, bergegas ke kamar mandi, meletakkan pisau belati dibibir bak mandi, mencuci tangan lalu keluar pintu, mengunci dan meletakkan kunci didepan pintu kemudian berlari ke rumahnya yang cuma berjarak 15 M. Kemudian naik speda motor Honda Scoopy milik pacarnya Vivi DP ke rumah saksi Sahrial untuk minta tolong mengobati jari tangan kirinya yang luka. Safrin berbohong bahwa dia dibegal dan tas sandang hitamnya berisi uang Rp 40 juta berikut ATM dan STNK speda-motor milik Vivi dirampok begal tadi. Saksi Sahrial membawanya ke RS Karya Husada Perdagangan dan saksi Vivi yang bekerja di RS itu membantunya. Setelah difoto tak ada tulang jari yg patah saksi Sahrial bersama Vivi membawa Safrin ke rumah Sahrial untuk menjahit luka dijari. Setelah dijahit Vivi membawa Safrin kerumah keluarga Vivi untuk menginap disitu. Besoknya Sabtu 15 April Safrin dan Vivi ke RS Husada lagi untuk rontgen dada Safrin. Hari itu pula datanglah suami Juwita Nainggolan penerima gadaian mobil bersama utusan Reza yang mobilnya dirental tapi tak dikembalikan. Juwita Nainggolan lalu membawa Safrin ke rumah Juwita yang bermaksud membawa Safrin ke Polsek Perdagangan. Orangtua Safrin datang dari Medan dan mengadakan mediasi lalu membawa Safrin ke Medan. Urusan rental mobil dan utang piutang ini menyelamatkan monster ini ke Medan,  tetapi karena ini nama Safrin sudah sampai ke Polsek Perdagangan. 



MAYAT IBU DAN ANAK


Saksi Kartoba Hutapea adik kandung Lenni, warga Pekan Baru menelepon saksi Rachel Passribu, wanita, warga Kec Bandar untuk menemui korban Lenni karena sudah beberapa hari ditelepon oleh Kartoba tidak membalas. Selasa 18 April 2023 saksi Rachel pergi kerumah Lenni. Melihat kunci terletak didepan pintu rumah, membuka pintu lalu membuka pintu rumah memanggil-manggil korban namun tak ada sahutan. Lalu masuk ke kamar korban dan merlihat mayat korban dan anaknya tergeletak berdekatan dan sudah bau busuk, Rachel menjerit-jerit histeris keluar rumah memberitahu dan minta tolong warga. Warga berdatangan maka hebohlah suasana. Warga melapor ke Gamot dan selanjutnya memanggil Polsek Perdagangan yang segera datang dan olah TKP. Police line dipasang. Saksi Rachel Pasaribu memberitahu hal ini kepada Kartoba Hutapea dan suami kedua Lenni Daniel S Pasaribu. Kartoba M segera meluncur dari Pekan Baru ke Perumahan Landbow, sedang Daniel S P datang 4 hari setelah penguburan Lenni dan Antonius, itupun cuma untuk mengurus harta benda peninggalan Lenni.  Mayat Lenni dan anaknya Antonius dibawa ke RS Polri Medan untuk autopsi dan VER. Dr Mistar Ritonga, Sp F melakukan autopsi dan membuat Visum bahwa Lenni sudah mati 72 jam lalu, mati tidak wajar, penyebab kematian adalah akibat luka tusuk pada dada kanan menembus paru-paru dan luka tusuk lainnya sehingga Lenni kehabisan darah. Visum untuk Antonius menyatakan kematian 72 jam lalu, mati tidak wajar, penyebab kematian adalah luka tusuk pada leher yang menembus rongga kepala disertai luka tembus pada saluran nafas bagian atas dan saluran makan bagian atas. Ke-2 jenazah dikubur di Simalungun. Hasil olah TKP atas pisau belati dan sidik telapak kaki oleh Tim Identifikasi Ditreskrimum Poldasu Tg 19 April 2023 di lantai keramik ruang tamu rumah korban adalah sama dengan sidik telapak kaki kiri Safrin pada 27 April 2023.  Safrin Dwiva pun langsung ditangkap. Safrin mengakui perbuatannya yang sadis.


Majelis Hakim diketuai oleh Golom Silitonga, SH, MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH. Tim Jaksa Penuntut Umum adalah, Weni J Situmorang, SH, Daniel R Hutabarat, SH, Dedy Ch Sihombibg, SH, MH, Julita Nababan, SH, Muh Hendra Damanik, SH, MH dan Barry Sugiarto, SH, MH. Terdakwa didampingi PH Advocaat Josia T Manik, SH dari LBH-PK selaku Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.

( Red-SP.ID/Opg )