Suroto Dihukum 1 Bulan Karena Menganiaya -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Suroto Dihukum 1 Bulan Karena Menganiaya

Jumat, 08 September 2023

 


Simalungun - Sumutpos.id:PN Simalungun Rabu 06/09 dalam sidang secara virtual menghukum Suroto, 50Th, wiraswasta, warga Huta IV Bahung Kel Bahung Kahean Kec Dolok Batu Nanggar Kab Simalungun selama 1 Bl 7 hari potong tahanan karena melakukan pidana penganiayaan melanggar Ps 351 Ayat (1).  Melalui PHnya terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonnis ini. 


Demikianlah pada hari Minggu 31/07/23 ketika saksi korban Sartono, 25, karyawan PTP IV Kebun Dolok Ilir Afd IV sedang bekerja di tanaman muda kelapa sawit di Blok 19 A TBM 3 Bahung Huluan melihat serombongan lembu memasuki areal tanaman muda itu lalu dengan mengendarai spedamotor mengusir rombongan lembu itu dan melihat terdakwa berdiri diareal tanaman itu. Setelah mengusir lembu saksi korban kembali ke tempat kerja. Tetapi dijalan terdakwa Suroto yang dibonceng anaknya penganiaya Nova (DPO) mengejar lalu memepetnya sehingga Sartono harus berhenti. Lalu terdakwa Suroto mengambil cangkol yang diduduki korban di jok spedamotor dan juga sebuah pisau arit dan sebuah gancu dari standard spedamotor Sartono dan meletakkannya ditanah. Lalu Suroto menyergap korban dengan mencekik leher Sartono dan bilang " berarti selama ini kau yang membacoki dan meracun lembu-lembuku ya". Korban bilang," apa ini lek, apa ini lek coba kita bicarakan dulu baik-baik " tetapi terdakwa terus mencekik dan membawa korban ke pohon kelapa sawit sehingga pipi kiri dan kanan dan kaki kiri dan tubuh korban luka-luka oleh duri pelepah kelapa sawit. Datang pula Nova ikut menganiaya  Sartono dengan merangkul dari belakang dan menendang pajai dengkulnya dua kali ke pantat korban. Kemudian Suroto mengambil cangkul tadi dan mengarahkannya kepada korban sambil bilang" kupukul kepalamu nanti". Lalu Nova bilang," sudah pak, sudah pak". 


iklan pemilihan pangulu serentak kabupaten simalungun 



Karena Suroto melepaskan cekikannya maka kesempatan itu dipakai korban menjauhi kedua penganiaya lalu menelepon kawannya  pegawai kebun Dandi dan  Zepri dan Mandor Besar Supiyanto dan menceritakan tindakan para pelaku dan meminta mereka cepat datang menolongnya. Melihat itu penganiaya Suroto dan Nova bergegas pergi tetapi Suroto membawa cangkul, arit dan gancu milik Sartono. Dendi dan Zepri dan Mandur Besar Supiyanto pun datang menolong korban dan membawanya berobat ke Puskesmas Serbelawan. Kemudian korban Sartono mengadukan para penganiaya itu ke Polsek Sebelawan yang segera menangkap terdakwa Suroto sedangkan penganiaya Nova melarikan diri. Visum yang dibuat oleh Dr Juli Yanti Sipahutar di Puskesmas Serbelawan menyatakan pipi kiri dan kanan dan kaki kanan Sartono mengalami luka gores. Akibat luka dan sakit yang dialami oleh Sartono berakibat dia tak bisa bekerja selama beberapa hari. Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH, MH dengan hakim anggota Aries Kata Ginting, SH dan Widi Astuti, SH. Barry Sugiarto, SH bertindak sebagai JPU. Terdakwa  Suroto didampingi oleh PH Advocaat Gusti, SH.(Red/SP.ID-Opg)