Riki Aditia Dihukum 7 Tahun Karena Menyimpan Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Riki Aditia Dihukum 7 Tahun Karena Menyimpan Sabu

Selasa, 22 Agustus 2023

Simalungun- Sumupos.id: PN Simalungun Senin (21/08-23) yang bersidang secara tele confrence menjatuhkan hukuman kepada Riki Aditia, pria 25 Tahun, wiraswasta, tamatan SMA, tinggal di Huta Bandar Selamat Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan, Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun selama 7 Tahun, ditambah denda 800 juta Rupiah yang bila tak dibayar di subsider dengan penjara selama 6 Bulan karena Riki melakukan pidana," tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ".


 Vonnis ini conform dengan tuntutan JPU. Barang bukti berupa sabu berat bersih 0,12 Gr dirampas untuk dimusnahkan dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Mio warna Biru tanpa plat dirampas untuk Negara. Wajah terdakwa tegang mendengarkan vonnis ini dan langsung menjawab "banding". Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Dedy Chandra Sihombing, SH menuntut Pasal 112 Ayat ( 1) dengan hukuman 7 Tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta Rupiah subsider 6 Bulan penjara. 


Celaka bagi Riki dimulai pada hari Senin 27 Februari 2023 pukul 09.00 WIB ketika bertemu dengan Aneil Jailani alias Gordon (DPO) lalu sepakat untuk kongsi membeli sabu seharga Rp 150.000.- 


Terdakwa Riki membawa uang itu lalu dengan sepeda motor milik Aneil pergi ke Sp Koperasi Kel.Tanjung Tongah kota P. Siantar untuk beli sabu. Setelah sabu dibeli dari Ucok di areal kebun kelapa sawit Riki pulang tetapi sial sepedamotornya mogok didalam areal kebun rambung PT Bridgestone di Nagori Dolok Kahean Kec.Tapian Dolok. 


 Waktu Riki sibuk mengengkol sepeda motor itulah dua orang Polisi mendatangi Riki lalu menginterogasi dan curiga maka Riki digeledah lalu dari dalam celana dalamnya ditemukan sebungkus kristal putih diduga narkotika. Dilakukan pengembangan menangkap Aneil Jaelani alias Gordon tetapi buronan ini sudah lari. Lalu terdakwa Riki dibawa ke Polres Simalungun untuk proses hukum.


Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Negeri Kota P. Siantar atas Barang Bukti milik Riki adalah berat  bersih 0,12 Gr dan Analisa Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan menyatakan kristal putih milik terdakwa Riki mengandung metamphetamine yang terdaftar dalam Golongan I Bukan Tanaman.


Majelis Hakim diketuai oleh Rori E Sormin, SH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy Ginting, SH. Terdakwa di dampingi PH Advocaat Josia T Manik, SH dari LBH-PK yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun. (Red/SP.ID-Opg)