POLRES TOBA BATALKAN SKCK SEORANG BACALKADES -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

POLRES TOBA BATALKAN SKCK SEORANG BACALKADES

Rabu, 09 Agustus 2023



Toba (9/8/2023) Sumutpos.id: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah catatan yang berisi keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia ( POLRI ), sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal. 


SKCK ini salah satu syarat yang harus dibuat untuk melengkapi berkas saat melamar menjadi bakal calon kepala desa. Dalam hal ini salah seorang bakal calon kepala desa (baca


lkades) di Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, disinyalir melakukan kebohongan dengan cara mengisi formulir permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan cara yang tidak benar. Dimana bakal calon kepala desa tersebut memiliki dua nama yang berbeda, juga beda tahun lahir dan beda golongan darah. Kartu Tanda Penduduk sebelumnya atas nama Ir. D.P. lahir tanggal 10/10/1974 golongan darah AB. berubah nama menjadi I.P. ST. lahir tanggal 10/10/1972, golongan darah A. 


Mengetahui hal tersebut, Polres Toba yang merasa kecolongan, di bohongi oleh perbuatan IP. hari Jumat (4/8/23) langsung membatalkannya, dengan cara menarik kembali Skck IP. dari P2KD (Panitia Pemilhan Kepala Desa) Desa Sitoluama. 


Ini kami rasakan tidak benar, ada permainan apa ini kata warga kepada awak media ini. Dapat informasi dari warga Desa Sitoluama dan warga sekitaran Desa Sitoluama, awak media langsung melakukan konfirmasi ke Polres Toba, Selasa, 8/8/23. 


Kapolres Toba Akbp. Taufiq H. Thayeb S.I.K. SH. melalui Kasie Humas Akp. Bungaran Samosir membenarkan hal penarikan SKCK atas nama I.P. dengan alasan bahwa IP tidak jujur dalam saat mengisi formulir, dia harus mengklarifikasi ini dan mengumumkannya kepada masyarakat, apa yang dia tutup-tutupi, terlebih pergantian kartu tanda penduduk (KTP) dengan nama yang beda, tahun lahir beda, dan golongan darah beda, kata kasie humas. 



Tempat terpisah hari yang sama, Selasa 8/8/23, saat konfirmasi kepada P2KD Desa Sitoluama, Sekretaris P2KD bersama Ketua dan wakil ketua P2KD. juga membenarkan penarikan Skck tersebut. Selanjutnya P2KD. Sitoluama mengatakan akan bekerja sesuai dengan Peraturan Bupati Toba (Perbup) nomor 24 tahun 2021 tentang P2KD. perubahan atas peraturan Bupati Toba nomor 35 tahun 2015, petunjuk teknis tentang pelaksanaan peraturan Bupati nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa (pilkades). Jadi kami P2KD akan bekerja dengan baik dan tolong bapa sampaikan kepada warga kami agar tidak usah ragu, terkusus nara sumber bapa. Ketua P2KD. Sitoluama juga mengatakan jika Skck. yang di tarik diganti dengan Skck yang baru, diserahkan dan diterima kembali, saya mundur dari P2KD katanya. 


Warga Sitoluama berserta warga sekitar mengatakan lae tolong nama dan identitas kami dirahasiakan, kami memberi informasi ini agar pilkades berlangsung benar, sesuai Perbup. dimana tahapan pendaftaran dimulai tanggal 26/7/2023, dan di tutup tanggal 28/7/2023. tetapi Skck salah satu bacalkades ditarik pada tanggal 4/8/2023 ini kan lucu ada apa ini katanya. Lebih jauh warga ini mengatakan bahwa oknum IP. ST. ini pernah bermasalah dengan hukum dengan inisial nama Ir. D.P. pada tahun 2020.


Mendengar informasi ini wartawan media ini langsung membuka Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balige, dan membaca bahwa benar Ir. Damadorkas Pangaribuan dijatuhi hukuman percobaan satu (1) tahun penjara, dengan dakwaan memakai tanah tanpa izin yang berhak. Putusan tercatat dengan nomor 2/Pid C/2020/PN Blg. (Red-SP.ID/DS).