ZA Dihukum 1 Tahun dan FAT Dihukum 10 Bulan Karena Mencabuli 2 ABG -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

ZA Dihukum 1 Tahun dan FAT Dihukum 10 Bulan Karena Mencabuli 2 ABG

Rabu, 09 Agustus 2023


Simalungun-Sumutpos.id: PN Simalungun dengan Hakim Tunggal Yudi Dharma, SH dalam sidang Peradilan Anak, Selasa 8/08 menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zidane Erlangga, laki-laki, 16 Tahun, pekerjaan montir, tinggal bersama orangtuanya di Huta IV Nagori Marihat Bandar Kec. Bandar Kab. Simalungun karena melakukan pidana " membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari 1 orang" melanggar Pasal 1 Angka 1 yaitu Pasal 82 Ayat (4) PPPUURI NO 1 Th 2016 Tentang Perubahan Ke-2 Atas UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU NO 17 Tahun  2016 Jo UURI NO 11 Th 2012. Pada sidang sebelumnya JPU menuntut hukuman penjara selama 1 Th 6 Bl ditambah Pelatihan Kerja Sosial 3 Bl. 


Barang bukti berupa; 1 Bb baju dress wanita, bermotif loreng cokelat dikembalikan kepada Anak korban  Bunga Melur ( nama samaran), 1 Bh celana panjang jeans warna biru dan 1 Bh baju lengan panjang kombinasi hijau dan cokelat dikembalikan kepada Anak korban Bunga Melati (nama samaran) Bukti surat adalah Visum yang dibuat oleh Dr Robert SH Situmorang dari RS Djasamen Saragih kota P Siantar yang menyatakan kegadisan ke-2 ABG cewek tidak rusak. BB ini juga berlaku untuk terdakwa Fikih AT, kawan terdakwa melakukan perbuatan serupa. Usai memvonnis terdakwa Zidane E Hakim Tunggal Yudi Dharma menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fikih AT, ABG 16 Th, pekerjaan supir, tinggal bersama orangtuanya di Huta VII Nagori Marihat Bandar Kec Bandar Kab Simalungun selama 10 Bl ditambah kerja sosial 3 Bl atas pencabulannya hanya kepada Anak ABG cewek Bunga Melur ( nama samaran). Kedua terdakwa pikir-pikir seminggu untuk menerima atau banding atas vonnis ini.


Perbuatan cabul yang dilakukan 2 ABG cowok kepada 2 ABG cewek ini dimulai waktu ke-2 ABG cewek duduk-duduk dilapangan bola kaki di Nagori Dolok Sinumbah Kec Bandar pada Rabu 5 Juli pukul 17.00 WIB tiba-tiba 2 ABG cowok yaitu terdakwa ZE dan FAT turun dari speda motor lalu berkenalan. Kemudian pada pukul 20.00 WIB ke-4nya bertemu lagi lalu sepakat berjalan-jalan naik speda-motor bonceng 4. Pukul 22.00 WIB kedua ABG cewek sudah minta diantar pulang tetapi kedua ABG cowok mengajak cerita-cerita dulu diparkiran truk dekat PKS PTP IV Kebun Dolok Sinumbah. Ke-2 ABG cewek dengan lugu mau pula. Lalu terdakwa ZE bersama korban Anak Bunga Melur duduk-duduk di jok truk dan terdakwa FAT mengajak Anak korban Bunga Melati duduk-duduk di jok truk lainnya. Disinilah terdakwa ZE mencumbui, membukai baju Anak korban Bunga Melur dan mencabuli walau tidak sampai merusak kegadisannya. Usai terdakwa ZE mencabuli korban Bunga Melur dia turun dari jok lalu membisikkan perbuatannya kepada terdakwa FAT. Kemudian Anak korban Bunga Melur memanggil FAT masuk truk. Tak kasi pain maka FAT langsung mencabuli Bunga Melur di jok truk.  Melihat Anak korban ABG Bunga Melati berdiri sendirian disamping truk lalu Zidane E menyergap dan terus mencumbuinya. Pukul 23.00 aksi 2 pasang ABG ini selesai barulah terdakwa Fikih AT mengantar ke-2 ABG cewek ini pulang dengan kendaraan truk sawit yang dikemudikan oleh FAT. Dirumah, orangtua 2 ABG cewek ini menginterogasi putri-putrinya dan ke-2 ABG wanita ini menceritakan perbuatan ke-2 ABG cowok. Selanjutnya ke-2 orangtua ABG cewek menjumpai dan menginterogasi ke-2 ABG cowok yang mengakui perbuatan mereka. Pihak orangtua ABG cewek lalu membuat pengaduan ke Polres Simalungun yang segera melanjutkan proses hukumnya ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Orangtua ABG cowok dan cewek sudah berdamai namun proses hukumnya sudah naik ke PN Simalungun jadi pengaduan tidak bisa dicabut lagi. Weni Julianti Situmorang,SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. Ke-2 terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advokaat Josia T Manik, SH dari LBH-PK Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun. (Red-SP.ID/Opg)