Jondher Milik Perkebunan PT.Buana Estate Ternyata masih Terus Beraktifitas Muat dan Mengangkut Buah Kelapa Sawit di Jalan Umum Poros Kecamatan Secanggang -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Jondher Milik Perkebunan PT.Buana Estate Ternyata masih Terus Beraktifitas Muat dan Mengangkut Buah Kelapa Sawit di Jalan Umum Poros Kecamatan Secanggang

Senin, 14 Agustus 2023

 


Langkat(Sumutpos.id):Ternyata Jondher milik Perkebunan Kelapa Sawit PT.Buana Estate Cintaraja, di Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatra Utara masih terus beraktifitas memuat buah Kelapa sawit di tepi jalan umum poros Kecamatan Secanggang dan terus melintas di sarana jalan umum tersebut, yang jelas mengganggu aktifitas masyarakat pengguna jalan itu.


Seperti yang di temui oleh awak media pada hari Senin: (14/8) sekira pukul: 11,30 wib ada satu unit Jondher milik PT.Buana Estate Cintaraja sedang parkir ditepi jalan umum dan memuat buah kelapa sawit tepatnya di simpang Pasar Baru desa Tanjung Ibus.


Ketika awak media sedang mengabadikan fotonya di arah Jondher yang sedang dimuat buah kelapa sawit, dari arah belakang awak media datang salah seorang yang di duga krani buah dengan menyapa awak media dan mengatakan" apa salah kalau Jondher ini muat buah di sini tanya krani tersebut yg tidak mau menyebutkan namanya, jawab awak media,"  salah, dimana ya salahnya," tanyaknya lagi, jawab awak media" anda tau tidak kalau jalan ini bukan jalan khusus milik perkebunan, jalan ini adalah umum.


Ya tau kalau jalan ini adalah jalan umum jawab krani tersebut, tapi apa salahnya kalau Jondher hanya sekedar melintas mengangkut buah kata sang krani lagi," jawab awak media," anda tau apa tidak kalau Jondher itu tidak memiliki Plat Polisi dan tidak punya Speksi, tolong sampaikan ucapan saya kepada Manager PT Buana ya kalau saya ada memoto Jondher dan akan saya naikan terus beritanya, Karena memang ada peraturan dan UU nya kalau Jondher dilarang melintas di jalan umum sekalipun posisi jalan umum itu berada dalam lingkungan perkebunan.


Sudah berapa kali aktifitas Jondher PT Buana itu mengangkut buah Kelapa sawit menggunakan sarana jalan umum dan terexspos oleh awak media tentang dilarangnya kendaraan jenis Traktor menggunakan jalan umum, Namun pihak perkebunan yang berwenang sepertinya menentang untuk melanggar peraturan yang dibuat oleh pemerintah.


Pimpinan atau Manager PT.Buana Estate Cintara adalah H.Bambang Hermawan, secara logika seorang Bambang yang di beri hak dan kuasa untuk memimpin perusahaan tersebut sangat mustahil tidak mengenal dan tidak tau atas peraturan lalulintas dan pengguna jalan umum, Oleh sebab itu kuat dugaan seorang H.Bambang Hermawan sengaja melanggar UU dan peraturan pemerintah demi memperlancar mengangkut hasi produksi perusahaan perkebunanya.


Namun tidak dipikirkan dampak penggunaan sarana jalan umum seperti apa, Jalan umum di bangun oleh pemerintah dengan menggunankan uang negara yang didapatkan dari rakyat dan guna untuk mensejahterakan rakyatnya dalam berlalulintas agar aman dan nyaman, Sah-sah saja perusahaan menggunakan sarana jalan umum, tapi wajib mengikuti ketentuan yang sudah diatur melalui Undang-Undang.


Jangan karena perusahaan lalu seenaknya saja menggunakan fasilitas umum, Kenderaan yang tidak dibenarkan melintas dijalan umum pun dengan seenaknya menggunakan jalan umum, Meskipun jalan tersebut masih didalam areal HGU Perkebunanya, namun yang namanya jalan umum itu sudah jelas milik pemerintah daerah dan yang pasti diluar HGU, Hanya saja keberadaanya dalam lingkungan perkebunanya.


Jondher adala Jenis Traktor, Meskipun dibuat sarana pengangkutan dengan menggunakan alat gandengan yang ditarik dengan Jondher, namun tetap tidak dibenarkan melintas di jalan umum, sebab itu Jondher tidak menggunakan Plat Polisi dan tidak memiliki Speksi, Kalaupun perusahaan menggunakan sarana angkutan Jondher perusahaan perkebunan tersebut harus memiliki jalan khusus didalam perkebunanya.


Gunanya jalan khusus untuk sarana pengangkutan baik hasil produksi perkebunanya ataupun kebutuhan sarana lainya yang pengangkutannya menggunakan Jondher, padahal PT Buana Estate memiliki jalan khusus di dalam perkebunanya, Diduga jalan khususnya tidak dirawat sehingga dengan seenaknya Jondhernya menggunakan sarana jalan umum. (Red-SP.ID/Jamal)