Advokat Horas Sianturi,S.H.,M.Th Jadi Korban Kriminalisasi , Tim Advokat RPH dan Puluhan Umat IFGF Kota Siantar Geruduk Polres Simalungun -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Advokat Horas Sianturi,S.H.,M.Th Jadi Korban Kriminalisasi , Tim Advokat RPH dan Puluhan Umat IFGF Kota Siantar Geruduk Polres Simalungun

Senin, 14 Agustus 2023


Simalungun, Sumutpos.id,- Tim Advokat  (kuasa hukum)  dari Firma Hukum Mahkamah Kebenaran Rumah Perlindungan Hukum bersama puluhan warga mengatasnamakan Umat Gereja  International Full Gospel Fellowship (IFGF) Kota Pematangsiantar menggeruduk Mako Polres Simalungun pada Senin (14/8-2023) sekira pukul 9.00 Wib. 


Kedatangan puluhan warga ke Polres Simalungun bersama  Tim Advokat untuk mempertanyakan Diskriminasi hukum alias penetapan tersangka kasus penggelapan yang disangkakan kepada   Pdt.Horas Sianturi, S.H M.Th oleh pelapor Mariana. 


Kepada media, kuasa hukum terlapor ketua Firma Hukum Mahkamah Kebenaran Rumah Perlindungan Hukum, GUNTUAL, S.H menjelaskan, " Terlapor Horas Sianturi S.H., M .Th menjadi tersangka bukan melalui prosedur hukum atau sesuai KUHAP. Dan kepolisian harus memberhentikan perkara sesua KUHAP," ucapnya.



Kembali disampaikan Silvia Devi Soembarto S.H menghimbau kepada Kapolda Sumut dan Kapolri untuk anak buahnya agar  ditata kembali pengetahuan terkait Perkapa dan Perkapolri serta KUHAP. Jika tidak akan banyak lagi korban-korban rakyat kecil yang tidak tau hukum di permainkan."ucapnya.


Sementara, terlapor Horas Sianturi, S.H., M. Th mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak pernah menerima surat panggilan dari Polres Simalungun, baik sebagai saksi mau pun wawancara. Namun dirinya tetap kooperatif menaati hukum .


Yang paling saya sesalkan, kata Horas Sianturi,  pihak kepolisian melakukan surat panggilan jadi tersangka dalam  satu amplop dengan dua surat panggilan. 


" Surat pertama tanggal 26 Juli 2023 untuk dihadiri tanggal 31 Juli 2023 tapi saya tak pernah menerima surat itu. Panggilan kedua jadi tersangka  tanggal 8 Agustus 2023 dan hadir diperiksa tanggal 14 Agustus 2023," terang Horas. 


Pengacara George Elkel.S.H menjelaskan surat panggilan disampaikan oleh penyidik Polres Simalungun cacat hukum dan bertentangan UU hukum acara pasal 227 KUHAP yaitu  cara penyampaian surat panggilan.



Pantauan di Mako Polres Simalungun, puluhan warga umat IFGF didampingi beberapa  pengacara salah satunya Tutik Rahayu, S.H dan Dahlia Suriani Saragih S.H. Setelah usai menyampaikan aspirasinya para warga membubarkan diri dengan aman dan tertib. 


Setelah meninggalkan Mako Polres Simalungun ,  Tim Pengacara dan terlapor berangkat ke Polda Sumut untuk membuat laporan terkait kriminalisasi hukum yang diduga  dilakukan oleh penyidik Polres Simalungun terhadap terlapor. (Red-SP.ID/Hery)