-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sengkarut Pengadaan Randis Dinkes Bengkalis: Surat Balasan Dinilai Mengambang dan Kontradiktif

Rabu, 24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-24T08:33:04Z

 


BENGKALIS — Sumutpos.id | 24 Juni 2026, Setelah melewati batas waktu tujuh hari kerja dan menerima teguran resmi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis akhirnya melayangkan surat balasan tertulis terkait dugaan kejanggalan pengadaan kendaraan dinas (randis) Tahun Anggaran (TA) 2022. Namun, substansi surat bernomor 800.1/Diskes-Skr/1307 tertanggal 23 Juni 2026 tersebut dinilai belum tuntas, cenderung menghindar, dan justru memicu kontradiksi hukum baru.


​Sebelumnya, Redaksi Sumutpos.id telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi sejak 15 Juni 2026. Sikap bungkam instansi tersebut baru pecah setelah tenggat waktu terlampaui dan redaksi melayangkan surat teguran.


Poin yang Diakui Dinas Kesehatan

​Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Ermanto, SKM., M.K.M., pihak dinas mengonfirmasi beberapa temuan lapangan yang diajukan redaksi, antara lain:


  • Pagu dan Realisasi Anggaran: Dinkes membenarkan angka yang dikantongi redaksi, yakni pagu anggaran sebesar Rp1.417.500.000 dengan nilai transaksi riil Rp1.396.000.000, menyisakan selisih Rp21.500.000.

  • Alokasi Anggaran: Menegaskan tidak ada pergeseran atau pemecahan anggaran belanja modal kendaraan ke pos anggaran lain (seperti honor nakes atau rehabilitasi ruangan).

  • Mekanisme Pengadaan: Memastikan bahwa proyek pengadaan randis tersebut dilaksanakan melalui sistem e-Purchasing.

Kontradiksi Waktu dan "Lubang" Dokumen Hukum

​Kendati mengonfirmasi sejumlah data angka, Dinkes Bengkalis justru memberikan jawaban yang kontradiktif pada substansi utama, yakni sinkronisasi waktu pelaksanaan proyek dengan pengesahan dokumen anggaran.

Dalam surat balasannya, Dinkes mengklaim hingga dua kali bahwa "Pengadaan tidak mendahului pengesahan anggaran, kegiatan sudah tercantum dalam DPA awal tanggal 3 Januari 2022."


​Namun, dokumen dan fakta lapangan yang dihimpun Sumutpos.id menunjukkan kronologi yang bertolak belakang:


  1. 22 Maret 2022: Surat pesanan dan persetujuan kontrak dengan PT Agung Automall sudah disepakati dan ditandatangani.
  2. 24 Oktober 2022: Dokumen Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD)—yang menjadi landasan hukum sah untuk perubahan dan penggunaan anggaran tersebut—baru disahkan.

Menanggapi kejanggalan ini, Kepala Biro Sumutpos.id Provinsi Riau, Jhon P.O, S.H., angkat bicara dan mempertanyakan legalitas mendahului anggaran tersebut.


​"Jika memang kegiatan ini sudah sah di DPA awal Januari 2022, mengapa harus diterbitkan dokumen Perubahan Anggaran (DPPA) yang baru disahkan pada Oktober 2022? Secara regulasi, bagaimana bisa sebuah kegiatan berjalan penuh pada Maret 2022 sementara Payung Hukum Perubahannya baru lahir tujuh bulan setelahnya?" tegas Jhon.


​Pertanyaan spesifik redaksi mengenai ada atau tidaknya dispensasi atau persetujuan khusus (retroaktif) dari Kepala Daerah dan DPRD guna melegalkan pelaksanaan proyek yang mendahului pengesahan dokumen, sama sekali tidak dijawab oleh pihak Dinkes.

Selain itu, terkait sisa anggaran sebesar Rp21,5 juta yang diklaim telah dipertanggungjawabkan, Dinkes belum menunjukkan bukti setor resmi (Surat Tanda Setoran) ke Kas Daerah. Alih-alih transparan, permohonan salinan dokumen publik seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), SP2D, dan bukti setor justru dijawab dengan mengarahkan redaksi untuk menempuh jalur birokrasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)—sebuah respons yang dinilai membatasi hak eksklusif pers dalam mencari informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi Layangkan Surat Tindak Lanjut

​Bergerak cepat atas jawaban yang dinilai mengambang tersebut, Redaksi Sumutpos.id kembali mengirimkan Surat Tindak Lanjut. Surat ini mendesak Dinkes Bengkalis untuk meluruskan kontradiksi lini masa pengesahan anggaran serta melampirkan bukti fisik penyerahan sisa dana ke kas daerah dalam kurun waktu 3 hari kerja.


​"Kami menghargai iktikad surat balasan ini, namun jawaban yang setengah-setengah dan mengambang bukanlah bentuk klarifikasi profesional. Pers di Bengkalis memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kasus ini hingga terang benderang berdasarkan bukti otentik," pungkas Jhon.

Hingga berita ini naik cetak, Sumutpos.id tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis beserta jajaran demi keberimbangan informasi dan akurasi jurnalistik yang utuh.

(Tim Redaksi Sumutpos.id – Bengkalis)

×
Berita Terbaru Update