Kuala Tungkal, Sumutpos.id - Bertempat di Gedung pola utama kantor Bupati, Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Drs. Encep Jarkasih menggelar rapat Koordinasi dan Konsolidasi Penertiban Aset/BMD Tematik Bidang Pertanahan di ruang pola utama kantor Bupati Tanjab Barat, Kamis 25/6/2023 kemarin.
Rapat tersebut turut di hadiri Asisten Administrasi Umum, Seluruh Kepala OPD, ATR/BPN Tanjung Jabung Barat, dan Camat.
Rapat diawali oleh pemaparan Sekertaris Daerah (Sekda Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi, M.Si, dalam pemaparan nya
Dalam pemaparannya Sekda menyampaikan bahwa penertiban Barang Milik Daerah (BMD), menjadi salah satu area pada MCP (Monitoring Center For Prevention) 2023 dibidang Aset.
"Aset difokuskan lagi pada pertanahan, seluruh aset harus mendapatkan sertifikat. Melalui kegiatan ini diminta segera mengupdate Kembali data aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yang memiliki lahan kosong segera pasang pembatas," jelasnya.
Sekda mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari 501 dalam proses sertifikat adalah jalan. Target dari 421 jalan 204 selesai tahun ini,"katanya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Drs. Encep Jarkasih, selaku Moderator dalam acara tersebut ia menyampaikan, kepada seluruh Pengguna Barang Untuk segera mengupdate Kembali melakukan inventarisasi data aset yang dimiliki oleh pemerintah, yang masih tertinggal," ucap Pak Encep.
"Encep mengemukakan data dukungnya segera disampaikan, yang memiliki lahan kosong segera pasang patok pembatas berkoordinasi dengan BKAD. Harus diusulkan jangan sampai pihak lain menguasai tanah tersebut," tegasnya
Sementara itu Kementerian ATR/BPN menghadirkan solusi berupa inovasi terbaru. yaitu INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) untuk membantu instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan baik untuk tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum.
" Untuk mengetahui apakah asset tanah dipakai sesuai dengan peruntukan penggunaanya, serta juga untuk mengetahui status dari tanah pemerintah tersebut dalam keadaan bersengketa atau tidak.
" Dalam rangka pengelolaan pembangunan basis data untuk kegiatan legalisasi asset tanah pemerintah, kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sipetik (system informasi pemetaan Tematik). Di dalam aplikasi Sipetik ini terdapat tool untuk pengumpulan data spasial bidang tanah asset pemerintah yang terdaftar dan belum terdaftar.
“ Pengamanan objek bidang tanah: melakukan pemasangan tanda batas, memasang plang papan. memanfaatkan dan menggunakan sesuai peruntukannya, dan melakukan permohonan pengukuran.
“ Sebagai bentuk perlindungan asset, Kementeriaan ATR/BPN akan menerapkan sertifikat tanah elektronik pertama kali pada BMN. (Red-SP.ID/J.Sinaga).