Langkat-Sumutpos.id:Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Kapolsek Salapian, AKP B. GINTING menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di salah satu rumah kosong milik warga di Dsn. Pondok sambung, Desa. Perk. Marike, Kec. Kutambaru Kab. Langkat .
Sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu. Atas informasi tersebut Kapolsek Salapianemerintahkan Kanit Reskrim IPDA SEJAHTERA GINTING, S.H, M.H beserta anggota Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib oleh Tim mendapati informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki yang bernama A. S alias O sedang duduk di halaman rumah tersebut sambil menunggu pembeli. Selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari selipan bawah meja rotan di hadapan tersangka ditemukan:
1(Satu) Kotak kartu joker di dalamnya berisi 2( dua ) Paket Plastik Putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu,
1 (Satu) Ball Plastik Klip Bening kosong, 1(satu) Unit Timbangan Elektrik, - 1(satu) bh sekop terbuat dari pipet plastik.
Uang tunai Rp 320.000,
Setelah di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya menjual narkotika jenis shabu shabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Langkat, guna proses hukum selanjutnya.***(Red-SP.ID/Jamal)