Bengkalis, 21 September 2026 — Silaturahmi hangat dan konstruktif berlangsung di ruang kerja Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Ketua Komunitas Pemerhati Mangrove dan Lingkungan, Ibu Gusnawati, S.Hum., M.Hum., berkunjung untuk mempererat sinergi antara masyarakat sipil dengan lembaga penegak hukum di Kabupaten Bengkalis — wilayah yang menjadi garis depan penjagaan ekosistem Selat Malaka dan Selat Bengkalis.
Ibu Gusnawati diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, S.H., M.H., dan turut didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah. Pertemuan ini menjadi momen penting dalam menyelaraskan pengawasan lingkungan hidup dengan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Dalam pertemuan tersebut, Ibu Gusnawati menyampaikan catatan mendesak dari lapangan: kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak hanya merusak daratan, tetapi berdampak serius terhadap kualitas air laut Selat Malaka dan Selat Bengkalis — dua jalur perairan strategis yang menjadi tumpuan kehidupan ribuan warga pesisir. Beliau menegaskan bahwa komunitas hadir bukan untuk menuduh, melainkan untuk mengawal agar hukum berjalan di jalur yang benar dan alam tetap terjaga untuk generasi mendatang.
"Pengawasan masyarakat dan penegakan hukum aparat adalah dua sisi mata uang yang tidak boleh terpisah. Kerusakan yang terjadi hari ini bukan sekadar masalah tanah — ia merembes ke perairan, mencemari Selat Malaka dan Selat Bengkalis, dan merampas masa depan anak cucu kita. Kami mengawasi dari lapangan, Bapak/Ibu menegakkan dari institusi. Bersama-sama kita wujudkan hukum yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar terasa melindungi alam dan rakyat." — ujar Ibu Gusnawati, S.Hum., M.Hum.
Marthalius, S.H., M.H., selaku Kasi Pidum, menyambut hangat kunjungan tersebut. Beliau menegaskan keterbukaan Kejaksaan Negeri Bengkalis terhadap partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup. "Kami sangat menghargai peran aktif Ibu Gusnawati dan komunitas. Pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah kejahatan nyata yang merugikan banyak pihak. Penegakan hukum yang seadil-adilnya membutuhkan dukungan dan informasi yang akurat dari masyarakat. Mari kita berjalan beriringan — tidak ada yang di atas hukum, tidak ada yang kebal hukum," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum Radiah juga turut berdiskusi, membahas aspek-aspek hukum pembuktian dan langkah-langkah tegas yang dapat diambil apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam penanganan kasus-kasus lingkungan hidup di Bengkalis secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan — demi menjaga Selat Malaka dan Selat Bengkalis tetap lestari.
Sumutpos.id mencatat: Silaturahmi ini membuktikan bahwa ketika masyarakat dan penegak hukum duduk bersama sebagai mitra — bukan sebagai pihak yang saling berhadapan — maka keadilan dan pelestarian alam bukan lagi sekadar harapan, melainkan sebuah perjuangan yang dijalankan bersama. Alam Bengkalis, Selat Malaka, dan Selat Bengkalis berhak dijaga. Hukum berkewajiban melindunginya.
Laporan: Tim Redaksi Sumutpos.id
