PADANG LAWAS.sumutpos.id — Kantor Hukum Syar Ke Adilan melalui sejumlah advokat mengajukan permohonan perkembangan informasi terkait tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan dan markup anggaran Dana Desa Ujung Batu IV Tahun Anggaran 2023/2024 serta BUMDes Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Permohonan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 1-126/SP/KH-Syiar Keadilan/IX/2026, tertanggal September 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas.
Dalam surat itu disebutkan, laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan markup anggaran Dana Desa Ujung Batu IV Tahun Anggaran 2023/2024 dan BUMDes Desa Ujung Batu IV telah disampaikan pada 6 Oktober 2025.
Surat tersebut ditandatangani sejumlah advokat dari Kantor Hukum Syar Ke Adilan, di antaranya Yosi Mandagi, S.H., M.H., Wan Ahmad Rajab, S.H., Wawan Kurniawan, S.H., Hopong, S.H., Wanda Putra Amelian, S.H., dan Syam...
Minta Kejelasan Perkembangan Penanganan Laporan
Dalam uraian surat, pihak pemohon menyampaikan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan dan markup anggaran Dana Desa Ujung Batu IV serta BUMDes tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang.
Namun, pemohon menyatakan belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan proses hukum dan/atau tindak lanjut atas laporan dimaksud.
Pihak pemohon juga menyebutkan telah beberapa kali menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan penanganan laporan. Akan tetapi, menurut isi surat, permohonan informasi tersebut belum mendapatkan jawaban tertulis.
Empat Poin Permohonan
Dalam surat tersebut, Kantor Hukum Syar Ke Adilan menyampaikan sejumlah permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas.
Pertama, meminta informasi perkembangan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan markup anggaran Dana Desa Ujung Batu IV Tahun Anggaran 2023/2024 serta BUMDes Desa Ujung Batu IV.
Kedua, meminta penjelasan mengenai proses hukum dan/atau tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.
Ketiga, meminta agar informasi terkait perkembangan penanganan laporan dapat diberikan secara tertulis.
Keempat, memohon adanya perkembangan informasi terkait tindak lanjut perkara atas laporan dugaan penyalahgunaan dan markup anggaran tersebut.
Menunggu Penjelasan Kejaksaan
Surat permohonan itu menjadi bentuk upaya pihak pemohon untuk memperoleh kepastian informasi mengenai tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan dan markup anggaran Dana Desa Ujung Batu IV serta BUMDes.
Hingga berita ini disusun, belum memuat jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas terkait perkembangan penanganan laporan tersebut
Catatan: Dugaan penyalahgunaan dan markup anggaran dalam berita ini masih merupakan materi laporan atau pengaduan sebagaimana tertuang dalam surat kuasa hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.
Reporter : M.Rambe
Sumutpos.id

