Oknum Anggota DPRD Tanjabbarat Diduga Lakukan Suap Untuk Mempercepat Pengurusan Sertifikat PTSL -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Oknum Anggota DPRD Tanjabbarat Diduga Lakukan Suap Untuk Mempercepat Pengurusan Sertifikat PTSL

Jumat, 19 Mei 2023


Kuala Tungkal, Sumutpos. id -  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat dengan sebutan Sertifikat massal, Desa Muntialo Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Provinsi Jambi , pada tahun 2020 mendapatkan kuota untuk penerbitan sertifikat sebanyak kurang lebih 200 bidang.


Hal ini tentu di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, salah satunya seperti di Desa Muntialo, Dusun Karya Jaya 2,  RT 06. Kecamatan Betara.


Pasalnya program PTSL tersebut semestinya hanya di kenakan biaya Rp 200 ribu rupiah untuk satu bidang tanah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.


Namun di ketahui salah seorang Oknum anggota DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan juga Ketua Salah satu Partai Politik berinisial (JD), diduga menyuap perangkat Desa untuk memuluskan lahan yang dia miliki.


Oknum Anggota DPRD Tanjabbarat tersebut sanggup membayar 1 juta 500 Ribu rupiah per bidang tanah ( Satu Sertifikat) dengan total sertifikat sebanyak 19 sertifikat.


Diketahui, DJ memiliki lahan perkebunan sebanyak 19 Persil lahan kebun sawit yang terletak di Dusun Karya Jaya 2 RT 06 Desa Muntialo.


Terpisah saat awak media konfirmasi terkait adanya dugaan penyuapan yang di lakukan oleh Oknum anggota DPRD Tanjung Jabung Barat berinisial JD, melalui telepon selulernya ia membantah dan menolak spa yang di konfirmasi oleh awak media. Kamis 18/5/2023.


Hal ini telah diatur dalam undang-undang nomor 11 Tahun 1980 mengenai tindak pidana Suap dan juga undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.


Ditempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ABRI Provinsi Jambi, S. Tampubolon saat di minta tanggapan nya terkait dugaan anggota DPRD Tanjung Jabung Barat yang berinisial JD, ia mengatakan, sangat miris seorang Dewan yang terhormat memberikan contoh yang tidak pantas dia lakukan,"ungkapnya.


"Ia juga mengatakan, kepada Tim Saber Pungli, Tipikor, Kejaksaan Tanjab Barat agar secepatnya di usut tuntas, kalau tidak saya yang akan melaporkan ke Kejati Provinsi Jambi, karena sudah masuk dalam ranah Penyuapan terhadap seseorang dan tolong kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Tanjab Barat," tegasnya.


Lebih lanjut, Ketua LSM ABRI juga menghimbau kepada masyarakat harus jeli untuk memilih wakilnya di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," ucap Ketua LSM tersebut.(Red-SP.ID/J.S/Lingga).