Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Seorang Pria Dewasa Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Seorang Pria Dewasa Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Kamis, 02 Maret 2023

 


Dairi,sumutpos.id :Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH,  SIK, MM melalui Kasat reskrim Polres Dairi AKP DR Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dikonfirmasi awak media membenarkan tentang di tangkapnya seorang pria dewasa pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yg terjadi pada hari selasa 21/2 sekira pukul 00.30 wib disalah satu desa Kecamatan Pinem kabupaten Dairi.


Terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut berinisial M K (29) tahun, pekerjaan wiraswasta, agama islam, alamat Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.


Korban sebut saja Bunga, 11 tahun, ikut orang tua, kristen, alamat salah satu desa kecamatan Tanah pinem kabupaten Dairi.


Rismanto menjelaskan, setelah terduga pelaku M K melakukan pencabulan terhadap korban, ia nya melarikan diri ke kabupaten Deli serdang.

setelah mendapatkan informasi yang jelas, Rismanto memerintahkan Ipda Parlin Harahap, SH, MH dan tim untuk menangkap terduga pelaku tersebut.

Pada hari rabu 1/03/23 pukul 20.00 Wib, terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak ditangkap oleh Tim satreskrim Polres Dairi di pasar 6 Sampali kecamatan Percut sei tuan Kabupaten Deli Serdang.


Selanjutnya terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang berinisial M K dibawa ke satreskrim Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya.


Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak  adalah :

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(2) jo pasal 76D dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang". 



Melalui peristiwa ini Rismanto juga menghimbau agar orang tua senantiasa memperhatikan pergaulan anak, karena di era digital saat ini ada banyak hal yang seharusnya belum layak untuk dilihat dan menjadi konsumsi usia tertentu secara khusus anak namun apabila tidak dilakukan pengawasan maka sangat mungkin sudah dilihat anak di media sosial, sehingga turut mempengaruhi perilaku dan pergaulan Anak,"ujar Rismanto Purba mengakhiri keterangannya.(Red-SP.ID/CS)