Diduga Ada Permainan Kades dan Kepsek, Proyek Jalan Setapak Desa Mekar Jati Gunakan Papan Bekas Sekolah -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Diduga Ada Permainan Kades dan Kepsek, Proyek Jalan Setapak Desa Mekar Jati Gunakan Papan Bekas Sekolah

Kamis, 02 Maret 2023


Kuala Tungkal,Sumutpos.id  -  Proyek  pembangunan Peningkatan jalan setapak RT 11 Dusun Sido Makmur Desa Mekar Jati, Kecamatan Senyerang diduga gunakan bahan bekas bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) No. 066/V Sungai Kayu Aro.


Hal itu terungkap saat tim media bersama masyarakat meninjau lelokasi proyek tersebut, terlihat dilokasi proyek jalan setapak papan mal nya memakai bahan bekas yang diduga papan bekas bangunan SDN No 066/V Sungai Kayu Aro.


Salah seorang masyarakat desa setempat (MD) mengatakan bahwa pekerjaan tersebut menggunakan material bekas papan SDN 066/V Sungai Kayo Aro, Kecamatan Senyerang.



"Lihat bang, mereka menggunakan papan bekas untuk Mal nya, saya duga ini papan bekas bangunan SDN 066," ujar MD.


Menurut keterangan masyarakat tersebut, proyek tersebut diduga dikerjakan atau disuplayer oleh Kepala Desa Sungai Kayo Aro.


"Yang ngesub bahan diduga Kades Kayu Aro yang merupakan suami dari Kepsek SDN 066," terangnya.


"Ini kan aset Pemerintah Daerah Dinas Pendidikan, apakah boleh bang digunakan untuk kepentingan proyek bang ?," tanyanya kepada awak media.


Salah satu awak media dari Media menjawab rasa penasaran warga tersebut, "Semestinya tentu tidak boleh kecuali sudah ada surat dari Dinas Pendidikan ataupaun material tersebut sudah dileleng oleh Dinas Pendidikan," jawab pihak media.


Menurut media juga, "jika tidak ada hal tersebut, itu pelanggaran tindak kriminal penyelewengan aset, hal ini diduga Kepala Sekolah bermain bersama Kades Kayu Aro, untuk meraup keuntungan yang besar," jelas awak media.


Diketahui bahwa proyek jalan setapak tersebut dikerjakan oleh CV. Safha Group, dengan konsultan pengawas CV. Karina Plan, menggunakan anggaran APBD-P Tahun 2022 tanpa mencantumkan nilai anggaran.


Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (LSM-JPK), Rahmadi Ariyanto S.Kom, saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa itu merupakan suatu pelanggaran dan menjurus ke tindak pidana korupsi berjamaah.

Ia meminta dengan tegas Dinas terkait untuk sesegera mungkin mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah yang diduga menyewengkan aset sekolah dan meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menyelidikin keterkaitan Kepsek SDN 066 dan Kades Sungai Kayo Aro, karena menyalagunakan wewenang sebagai pejabat.


"Kepada pihak Inspektorat Tanjabbar dan Kejari Tanjab Barat untuk segera mengaudit proyek tersebut," tegas Ketua LSM-JPK, Kamis (02/03/23).(Red-SP.ID/J.S/Lingga).