Hindari Denda, Kepala Cabang PDAM Tirta Lihou Parapat Himbau Pelanggan Sadar Bayar Air -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Hindari Denda, Kepala Cabang PDAM Tirta Lihou Parapat Himbau Pelanggan Sadar Bayar Air

Senin, 20 Maret 2023



Parapat, sumutpos.id,- Kepala Cabang (Kacab) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Parapat , Kecamatan Girsang Sipangan Bolon , Kabupaten Simalungun menghimbau pelanggan atau konsumen supaya  sadar membayar air sesuai ketentuan yang wajib dipatuhi pelanggan setiap bulannya. 


Tujuannya untuk menghindari  denda mau pun tunggakan yang dapat merugikan masyarakat pelanggan disesuaikan dengan Peraturan Bupati  Simalungun Nomor 18 Tahun 2016. 


Kepada Media, Kepala Cabang PDAM Tirta Lihou Parapat Rayaman Manalu menjelaskan, harga tarif air untuk pelanggan dilakukan sistim bervariasi . Dan pelanggan yang memberikan pelayanan umum khusus bagi masyarakat yang  berpenghasilan rendah antara lain, Rumah Ibadah, Fire Hydrant , kamar mandi Umum, kran Umum ,dan Terminal Air dikenakan  golongan sosial umum (S.1).


" Golongan Sosial, pemakaian  0.10 meter harga air Rp 1.040 rupiah. 11.20 meter harganya Rp 1.300 rupiah dan 20 meter sampai seterusnya 1.440 rupiah/meter. Pelanggan sosial khusus(S.2) yaitu kantor organisasi massa/parpol, pantai asuhan dan yayasan sosial , pemakaian 0-10 meter, dikenakan Rp 1.170 rupiah, 11-20 meter Rp 1.880 rupiah, dan pemakaian 20-seterusnya dikenakan Rp 2.480 rupiah/ meter," jelas Rayaman Manalu diruang kerjanya, Senin (20/3-2023), 


Rayaman Manalu kembali menjelaskan, bagi pelanggan golongan Non Niaga atau rumah tangga A (NA.1) dikenakan tarif air pemakaian 0.10 Rp 1.440 rupiah/meter. Pemakaian 11-20 Rp 2.310 rupiah/meter. dan pemakaian 20-seterusnya Rp 3460 rupiah/meter. 


" Untuk rumah tangga B (NA.2) dengan ukuran bangunan 50 meter -100 meter, Rp 1.880 rupiah/meter sampai Rp 3.700/meter. Dan  Rumah tangga permanen atau lantai 2 (NA.4) Rp 2.880/meter sampai Rp 5.040 rupiah/meter," tegasnya, 


Lanjutnya, untuk instansi Pemerintah mau pun TNI-Polri(NA-5) dikenakan tarif Rp 3.600 rupiah sampai Rp 5.480 rupiah/meter.  Buat golongan

Niaga Kecil yaitu kedai kecil, bengkel, tukang jahit, kios, (N.1) Rp 2.310 rupiah sampai Rp 5620 rupiah/meter. Untuk Niaga sedang (N.2) losmen , kantor notaris, biro jasa Rp 2.940 rupiah sampai Rp 5.910 rupiah/meter. 


" Niaga Besar (N.3) atau rumah makan, BUMN, Restoran dikenakan tarif air Rp 3.600 rupiah sampai Rp 6.200 rupiah/meter. Untuk golongan Industri kecil (In.1) usaha konvesik kecil, peternakan kecil dikenakan tarif Rp 3.030 rupiah sampai Rp 6.050 rupiah/meter. Untuk Industri besar (in. 2) atau pabrik besar, pertambangan  dibebani tarif air Rp 4.800 rupiah sampai Rp 6.920 rupiah/meter," ucapnya, 


Kepala Cabang PDAM Tirta Lihou Parapat itu juga menghimbau kepada masyarakat pelanggan supaya taat membayar rekening air setiap bulan sesuai aturan. 


"Saya himbau agar pelanggan Sadar bayar air, karena di Parapat banyak tungakan hampir 500 pelangan, dari jumlah  3017 pelangan, yang nunggak lebih kurang 50 persen setiap bulan, kendala karena kondisi tamu lagi sunyi, itu alasan para pelangan khusus di daerah pantai," ucap Rayaman Manalu. 


Amatan dilapangan, beberapa pelanggan PDAM Tirta Lihou di Parapat merasa keberatan dengan mahalnya tarif air rumah mereka. Bahkan warga meminta penjelasan dari para pegawai terkait golongan atau kriteria rumah  yang dibebani untuk pelangan.


Bahkan salah seorang warga Jalan Sisinganangaraja komplain dan mengatakan mereka hanya 3 orang tinggal rumah dan  tanpa ada usaha mengunakan air. Akan tetapi setiap bulan dirinya dibebani bayar air PDAM Tirta Lihou sebesar  Rp 235 ribu sampai Rp 255 ribu/perbulan. (Red-SP.ID/Hery)