EKS Kepala BPN E.H ditahan Di LP P.Siantar. Sehubungan dengan Laporan STTC, Diduga turut berkonspirasi dengan Mafia Tanah bersama bawahan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

EKS Kepala BPN E.H ditahan Di LP P.Siantar. Sehubungan dengan Laporan STTC, Diduga turut berkonspirasi dengan Mafia Tanah bersama bawahan

Jumat, 24 Maret 2023




Simalungun: Sumut Pos.id- Setelah Majelis

Hakim PN Simalungun pada Kamis 09/03 dalam sidang tatap muka menolak eksepsi

(keberatan) dari  terdakwa Marnaek B.M Situmorang (berkas terpisah) dan terdakwa Edward Hutabarat,

lalu Hakim memerintahkan Tim Jaksa untuk menghadirkan para saksi. 


Maka pada sidang Senin 13/03 dihadirkanlah tiga orang saksi dari pihak Sendi Bingei P.S untuk dimintai keterangannya yaitu Siu Huong, Arifin Orient dan Sri Sinoria Suyarti. Ketiganya dimintai keterangannya untuk terdakwa E.H.  


Ketiganya adalah pegawai STTC Kantor Medan dan P Siantar dan  tidak kenal dengan terdakwa E.H. 

Keterangan para saksi ditulis dalam BAP tetapi saksi Arifin Orient terangkan bahwa keterangannya yang benar adalah yang diberikannya dalam persidangan ini.


 Terungkaplah dalam persidangan bahwa saksi Siu Huonglah yang ditugaskan oleh Sendi Bingei PS untuk melaporkan dan mengadukan terdakwa Marnaek BMS ke Poldasu, tentang adanya unsur penipuan dan Pemalsuan Surat dalam proses jual-beli tanah seluas 25.576 M2 di Sibaganding Kec Girsang Sipangan Bolon Kab Simalungun yang bersertificat SHM No 43 atas nama Paingot Nadapdap (Alm), 


sedangkan terdakwa pensiunan Ka BPN Edward Hutabarat, SH ditangkap karena hasil pengembangan kasus terdakwa Marnaek BMS, Penjual tanah adalah terdakwa Marnaek BMS bersama isterinya.


Pembeli tanah adalah Sendi Bingei PS. 

Saksi Siu Huong sudah bekerja selama 25 tahun di Perusahaan STTC  milik Sendi Bingei PS. Perusahaan ini sudah dimiliki sejak 1952. Saksi Siu Huong pernah melihat agen tanah ini Adil Anwar alias Atek (DPO) bersama Eri Dharma Putra (DPO) bicara dengan Sendi Bingei PS. 


Uang pembayaran di transfer dari bank BCA dan bank Mandiri dengan cara bertahap karena surat SHM diagunkan ke Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri) Jakarta. Ternyata tanah itu sudah bermasalah sejak tahun 1993 sehingga PT TUN Medan dan MA membatalkan peralihan SHM No 43 ke nama Sendi Bingei PS.

 Akibatnya Sendi Bingei PS menderita rugi sebesar Rp 25. 247.200.000.-


 Sebelum pelunasan pembelian tanah saksi Siu Huong pada September 2018 ikut checking tanah ke Desa Sibaganding. 


Disini Adil Anwar alias Atek menerangkan kepada saksi-saksi bahwa tidak ada masalah atas tanah ini.

 Adil Anwar minta Rp 4,5 M dulu untuk menebus SHM dari Bank Bumi Daya Jakarta. Pada 20/12/2018 dilakukan pelunasan panjar beli tanah sebesar 3,3 M  dan sesudah itu saksi baru tahu bahwa SHM No 43 sudah menjadi milik terdakwa Marnaek BMS.


 Paingot Nadapdap rupanya dulu sudah menjual tanah ini secara kekeluargaan kepada terdakwa Marnaek BMS.


 Sebelum dibuat akte jual-beli karena ada yang harus diselesaikan lebih dulu maka dibuat Pengikatan jual-beli oleh Notaris/PPAT Heriani SH. 


Sesudah dibuat Akte jual-beli dan Check Bersih barulah balik nama di SHM. Pembayaran dengan cheque semula 7 lembar kemudian dibuat dalam 2 lembar cheque yaitu sebesar 11 M dan 14 M. Pada checking tanah yang ke-2.


Sebelum negoisasi final ada ibu-ibu datang dan bilang tanah itu bermasalah. 


Disitulah baru Adil Anwar  alias Atek mengaku ada masalah. Di check di internet memang ada masalah. Yang terima panjar Rp 4,5 M adalah Adil Anwar alias Atek lewat 3 kali transfer. 

Transaksi pembayaran semua diikuti oleh Notaris/PPAT Heriani, SH. 


Adil Anwar yang menawarkan tanah kepada saksi Siu Huong di kantor STTC Medan pada September 2018 lalu diteruskan ke Sendi Bingei PS. 

Saksi kenal Adil Anwar alias Atek sudah 5 tahun. Perusahaan STTC sudah pernah beli tanah dari Adil Anwar. Adil Anwar yang serahkan fotocopy SHM No 43 kepada saksi Siu Huong di Medan. 


Masalah Check Bersih dan surat-surat dipercayakan kepada Notaris/PPAT Heriani, SH. Pengikatan jual-beli di kantor Notaris Heriani, SH dihadiri saksi bersama Marnaek BMS dan isterinya. 

Ada 6 orang waktu itu. Pada pembuatan akte jual beli saksi tidak ikut. Saksi tiba tiba tahu sudah terjadi jual-beli dan peralihan nama di SHM dari atas nama Paingot Nadapdap menjadi atas nama Sendi Bingei PS.


Menjawab pertanyaan terdakwa EH, saksi hanya hadir pada pembuatan Pengikatan jual beli. Harga tanah sebenarnya Rp. 14 M. Rp.11. 247.200.000 adalah untuk ganti rugi kepada yang mengusahai tanah, pajak dan biaya lain-lain. 


Sebelum checking tanah saksi tidak pernah dengar ada masalah atas tanah ini. Waktu checking tanah saksi Arifin Orient ikut ke lokasi. Saksi Arifin bekerja di bagian lapangan.  


Ribut di lokasi antara Marnaek BMS dengan orang kampung adalah soal komisi. Saksi Arifin tidak ikut soal komisi. Kemudiannya saksi Arifin ada dengar gugatan Drs Lambok Parulian Sinaga ke PTUN Medan. Saksi Arifin baru pada Juli 2019 tahu bahwa tanah ini sudah dibeli Sendi Bingei PS. Saksi tidak pernah lihat SHM.


PH Martha Sitorus, SH, MH, CLI meminta kepada Majelis Hakim agar fotocopy jual-beli dan fotocopy SHM No 43 diperlihatkan dalam persidangan berikutnya.


Saksi Arifin Orient ada di periksa di Poldasu.  Saksi Arifin pada September 2018 baru kenal Adil Anwar waktu checking lapangan. Waktu saksi Arifin Orient ikut checking tanah, ada marga Samosir beritahu bahwa tanah itu bukan milik Paingot Nadapdap tetapi milik Drs Lambok P Sinaga, tetapi tak dihiraukan. Bulan Juli 2019 saksi Arifin baru tahu bahwa tanah itu sudah dibeli Sendi Bingei PS. 


Saksi Arifin tak pernah lihat SHM Ni 43. Saksi Arifin dan saksi Sri Sinoria Suyarti tahu masalah tanah hanya dari saksi Siu Huong. Saksi Arifin dan saksi Sri S Suyarti tidak tahu proses jual-beli tanah ini. Saksi tahu Sendi Bingei PS adalah adik Edwin Bingei PS. Saksi 3, 


Sri Sinoria Suyarti memberi keterangan bahwa saksi bekerja di STTC bagian Humas. Baru 5 tahun bekerja di STTC. Memberi keterangan di Poldasu dan membenarkan keterangannya dalam BAP,  Sebelum sidang tidak pernah jumpa dengan terdakwa E.H. 


Demikianlah keterangan para saksi dalam perkara terdakwa EH dalam sidang hari ini. PH terdakwa EH, Martha Sitorus mengatakan kepada saksi Arifin dan saksi Sri S Suyarti bahwa hanya karena mendengar lalu menjadi saksi dan meneken BAP kamu membuat terdakwa EH terpenjara. 

Advocaat Martga Sitorus memohon Majelis Hakim meluruskan kasus ini. 


(Telah diberitakan bahwa terdakwa E.H didakwa pidana Kesatu Pasal 263 Ayat (1)KUHPidana dan Kedua Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana )


 Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting,SH dan Widi Astuti SH. Apollo Manurung, SH sebagai Panitera. Tim JPU adalah Firmansyah Ali, Dedy Chandra Sihombing, SH dan Ronaldo Hutabarat, SH. (Red.SPID/OPG).