JAKARTA – SUMUTPOS.ID | Mencari keadilan atas putusan pidana yang dinilai janggal, advokat senior sekaligus pendeta, Horas Sianturi, S.H., M.H., M.Th., resmi menempuh jalur konstitusional. Ia mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI guna mengungkap dugaan kriminalisasi profesi dan penyimpangan prosedur hukum yang dialaminya.
Penyerahan berkas permohonan dilakukan langsung oleh Horas Sianturi ke Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4). Surat tertanggal 2 Apri 2026 lansung diterima di Sekretariat Jendral DPR RI Pukul 14.16. Wib,.
![]() |
| Tanda terima surat |
Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong fungsi pengawasan parlemen terhadap institusi penegak hukum yang dinilai tidak objektif dalam menangani perkaranya.
![]() |
| Foto dok. Perdamaian tgl 12 Maret 2026 |
Perdamaian Sah Jadi Bukti Kunci
Salah satu poin krusial yang dibawa ke hadapan wakil rakyat adalah adanya fakta perdamaian antara para pihak yang terlibat. Pada 12 Maret 2026 di Pematangsiantar, telah disepakati "Surat Kesepakatan Perdamaian" yang secara substantif mengakhiri seluruh sengketa.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk:
- Saling memaafkan dan mengakhiri konflik secara total.
- Mengembalikan dokumen objek sengketa (SHM dan SHGB).
- Mencabut seluruh laporan pidana maupun gugatan perdata.
"Persoalan ini murni kesalahpahaman dalam pelaksanaan kuasa hukum, bukan tindak pidana. Tidak ada mens rea atau niat jahat," tegas Horas dalam keterangannya sesuai butir Kesepakatan yang diperbuat oleh Para Pihak Baik Mariana juga Eljones Simanjuntak SH, Selaku kuasa Hukum Horas.
![]() |
| Horas menyerahkan permohonan RDP dan laporan dugaan Kriminalisasi |
Soroti Kejanggalan Prosedur di Simalungun hingga MA
Horas Sianturi mengungkap rentetan kejanggalan dalam proses hukumnya, mulai dari tingkat penyidikan di Polres Simalungun hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Beberapa poin penyimpangan yang disoroti antara lain:
- Penyidikan: Penetapan tersangka dilakukan tanpa klarifikasi awal dan pemeriksaan saksi yang memadai. Terdapat kejanggalan administrasi berupa dua surat panggilan yang dikirim dalam satu amplop dengan tanggal berbeda
- Total Surat Panggilan tersangka diperbuat Oleh Polres Simalungun ada 4 Panggilan, 2 dalam satu Amplop dan 2 lagi kembali kepada panggilan 1 dan panggilan 2, terkesan surat sesuka hati Penyidik.
- Penuntutan: Upaya Restorative Justice (RJ) yang sempat diinisiasi kejaksaan tidak terealisasi, padahal indikasi damai sudah menguat.
- Horas berkenan mengembalikan SHM no 520, dan SHGB No 4 Sinaksak atas permintaan Mariana melalui Kasipidum yang mengatakan akan segera membuat pertemuan restoratif justice, kasipidum sampai membuat tanda terima Kedua SHM dan SHGB tersebut menyatakan ini saja permintaan dari pihak Mariana dan perkara dapat diselesaikan.
- Dalam pertemuan lanjutan yang difasilitasi Kejari Simalungun Pihak Mariana meminta bukan hanya SHM dan SHGB namun diminta nilai Rp 500.000.000.- ( Lima ratus juta Rupiah ) dihadapan Pak Kejari juga dihadapan kasipidum dihadapan Kasi Intel dan juga didepan Devica Jaksa penuntut umum yang menangani perkara juga dihadapan istri Horas serta didepan Penasehat hukumnya.
- Horas merasa hal ini berbeda dari apa yang sebelumnya disampaikan Pak Juanda Panjaitan selaku Kasipidum, karena horas tidak menyanggupi nilai tersebut Perkarapun dilanjutkan ke Persidangan.
- Fakta Persidangan Terabaikan: Terungkapnya fakta bahwa dana Rp 85 juta dari penjualan besi tua digunakan untuk perbaikan rumah pelapor, namun fakta ini diabaikan oleh majelis hakim di semua tingkatan.
- Horas Sianturi menangani permasalahan warisan antara Marwati Salim dan Mariana sebagai Penasehat hukum dari Marwati Salim juga diabaikan, sehingga UU Advokat No 18 tahun 2003 seolah tidak berfungsi jadi pertimbangan
![]() |
| Foto dok Perdamaian |
Ajukan PK dan Minta Penundaan Eksekusi
Dengan adanya bukti baru (novum) berupa surat perdamaian sah dan dokumentasi penyerahan aset, Horas Sianturi menyatakan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Ia juga meminta Komisi III DPR RI memberikan rekomendasi penundaan eksekusi putusan. "Eksekusi di tengah kondisi sengketa yang sudah damai berpotensi melahirkan irreparable injustice atau ketidakadilan yang tidak dapat diperbaiki," ujarnya.
Ancaman Bagi Independensi Advokat
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan ancaman serius bagi independensi profesi advokat di Indonesia. Jika seorang advokat dapat dipidana saat menjalankan tugas profesinya meskipun sudah ada penyelesaian secara restoratif, maka perlindungan hukum bagi masyarakat luas akan melemah.
Kini, publik menanti respo6ns Komisi III DPR RI. Apakah parlemen akan menggunakan kewenangannya untuk memanggil aparat penegak hukum terkait dan menggelar RDP terbuka demi menguji integritas sistem hukum dalam perkara ini?





