-->

Notification

×

Iklan

Iklan

 


Tag Terpopuler

Lawan Dugaan Kriminalisasi, Advokat Horas Sianturi Resmi Adukan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

Jumat, 03 April 2026 | April 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-03T04:03:25Z




JAKARTA – SUMUTPOS.ID | Mencari keadilan atas putusan pidana yang dinilai janggal, advokat senior sekaligus pendeta, Horas Sianturi, S.H., M.H., M.Th., resmi menempuh jalur konstitusional. Ia mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI guna mengungkap dugaan kriminalisasi profesi dan penyimpangan prosedur hukum yang dialaminya.


​Penyerahan berkas permohonan dilakukan langsung oleh Horas Sianturi ke Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4). Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong fungsi pengawasan parlemen terhadap institusi penegak hukum yang dinilai tidak objektif dalam menangani perkaranya.


Foto dok. Perdamaian tgl 12 Maret 2026

Perdamaian Sah Jadi Bukti Kunci

​Salah satu poin krusial yang dibawa ke hadapan wakil rakyat adalah adanya fakta perdamaian antara para pihak yang terlibat. Pada 12 Maret 2026 di Pematangsiantar, telah disepakati "Surat Kesepakatan Perdamaian" yang secara substantif mengakhiri seluruh sengketa.


​Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk:

  • ​Saling memaafkan dan mengakhiri konflik secara total.
  • ​Mengembalikan dokumen objek sengketa (SHM dan SHGB).
  • ​Mencabut seluruh laporan pidana maupun gugatan perdata.

"Persoalan ini murni kesalahpahaman dalam pelaksanaan kuasa hukum, bukan tindak pidana. Tidak ada mens rea atau niat jahat," tegas Horas dalam keterangannya.


Horas menyerahkan permohonan RDP dan laporan dugaan Kriminalisasi 


Soroti Kejanggalan Prosedur di Simalungun hingga MA

​Horas Sianturi mengungkap rentetan kejanggalan dalam proses hukumnya, mulai dari tingkat penyidikan di Polres Simalungun hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Beberapa poin penyimpangan yang disoroti antara lain:

  • Penyidikan: Penetapan tersangka dilakukan tanpa klarifikasi awal dan pemeriksaan saksi yang memadai. Terdapat kejanggalan administrasi berupa dua surat panggilan yang dikirim dalam satu amplop dengan tanggal berbeda.
  • Penuntutan: Upaya Restorative Justice (RJ) yang sempat diinisiasi kejaksaan tidak terealisasi, padahal indikasi damai sudah menguat.
  • Fakta Persidangan Terabaikan: Terungkapnya fakta bahwa dana Rp 85 juta dari penjualan besi tua digunakan untuk perbaikan rumah pelapor, namun fakta ini diabaikan oleh majelis hakim di semua tingkatan.
Foto dok Perdamaian


Ajukan PK dan Minta Penundaan Eksekusi

​Dengan adanya bukti baru (novum) berupa surat perdamaian sah dan dokumentasi penyerahan aset, Horas Sianturi menyatakan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Ia juga meminta Komisi III DPR RI memberikan rekomendasi penundaan eksekusi putusan. "Eksekusi di tengah kondisi sengketa yang sudah damai berpotensi melahirkan irreparable injustice atau ketidakadilan yang tidak dapat diperbaiki," ujarnya.

Ancaman Bagi Independensi Advokat

​Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan ancaman serius bagi independensi profesi advokat di Indonesia. Jika seorang advokat dapat dipidana saat menjalankan tugas profesinya meskipun sudah ada penyelesaian secara restoratif, maka perlindungan hukum bagi masyarakat luas akan melemah.

​Kini, publik menanti respons Komisi III DPR RI. Apakah parlemen akan menggunakan kewenangannya untuk memanggil aparat penegak hukum terkait dan menggelar RDP terbuka demi menguji integritas sistem hukum dalam perkara ini?

Redaktur: Tim Redaksi SumutPos.id


×
Berita Terbaru Update