TOBA, SUMUTPOS.Id - Pada Tahun 1986 Sebidang tanah di Pantai Pasir Putih, desa Parparean Kecamatan Porsea Kabupaten Toba telah dikelola orang tua kami untuk pertanian dan perikanan.
Pada Tahun 2017
Tanah tersebut disewa oleh perusahaan swasta untuk pembangunan 5 kapal motor Penumpang (KMP) di kawasan Danau Toba.
Dan pada Agustus 2019
Program PTSL dibuka untuk proses pensertifikatan tanah.
Kemudian pada Oktober 2020, sertifikat resmi diterbitkan.
Di saat proses sertifikasi berlangsung pada tahun 2019, Kementerian Perhubungan juga melakukan studi kelayakan untuk pembangunan fasilitas perawatan kapal dan pelabuhan, dan lokasi tersebut dinyatakan layak.
Pada awal Maret 2021
Hanya selang 5 bulan setelah sertifikat terbit, pemerintah melakukan pembayaran pembelian tanah milik orang tua kami.
November 2021
Selang 7 bulan setelah pembayaran, orang tua kami dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Toba sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan pelabuhan dan fasilitas perawatan kapal.
Namun, dari status saksi, orang tua kami justru dijadikan tersangka dan ditahan pada 18 Oktober 2022.
Di Pengadilan Negeri Medan, kami sempat menang.
Pihak BPN menyatakan bahwa sertifikat diterbitkan karena berdasarkan data resmi BPN, wilayah tersebut tidak berada dalam ketentuan GSS, GSB, GSD, maupun garis sempadan lainnya.
Namun Kejaksaan mengajukan kasasi.
Setelah itu kami dinyatakan kalah, termasuk hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
ORANG TUA KAMI DINYATAKAN BERSALAH,
SEMENTARA BPN TOBA DAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TIDAK TERSENTUH HUKUM.
Bagaimana mungkin?
Orang tua kami hanya mengikuti arahan untuk membuat sertifikat atas tanah yang telah puluhan tahun mereka kuasai dan kelola.
Pemerintah yang membuat program PTSL.
Pemerintah yang menerbitkan sertifikat.
Pemerintah pula yang melakukan penawaran pembelian tanah.
Lalu mengapa setelah transaksi selesai, justru masyarakat yang dipersalahkan?
Apakah sebelum melakukan pembelian, pemerintah tidak memiliki tenaga ahli untuk memastikan status hukum tanah tersebut?
Dan mengapa seluruh proses ini terjadi dalam jeda waktu yang begitu dekat?
Salahkah jika kami merasa seperti dijebak?
Fakta Terbaru
Pada November 2025, Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa tanah kami hanya berada dalam kawasan GSD sekitar 10 m² dari total luas 11.710 m².
Namun hingga hari ini, orang tua kami tetap dinyatakan bersalah.
Kami Memilih Bertahan
Orang tua kami tidak bersedia mengeluarkan “uang siluman” demi memenangkan perkara ini, karena kami yakin kami tidak salah.
Kalaupun kami dianggap salah, maka kesalahan kami hanyalah:
* Percaya kepada program pemerintah.
* Percaya proses sertifikasi yang dilakukan negara adalah sah.
* Percaya bahwa menjual tanah demi pembangunan daerah adalah bentuk dukungan kepada negara.
Dan semua itu kami lakukan dengan itikad baik.
Dimana keadilan bagi kami?
Dimana perlindungan bagi masyarakat kecil?
Tolong bantu suarakan perjuangan ini.
Karena tanpa suara publik, kami takut kebenaran akan terus dikalahkan.
(Red Sp/Harry JM)

