Panyabungan, - Sumutpos id. LSM Buru Sergap mempertanyakan penghentian penyidikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dengan nomor LP/B/410/XI/2025 di Polres Madina.
Ketua LSM Buru Sergap, Sayyid Fadil, menyatakan informasi yang beredar di masyarakat menyebut perkara tersebut dihentikan karena adanya surat damai. Hal ini diperkuat konfirmasi dari Humas Polres Madina yang menyatakan surat damai memang ada dan tersangka saat ini sudah bebas.
Padahal, SEMA No. 1 Tahun 2017 poin 7 secara tegas melarang perdamaian dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. UU 17/2016 juga menegaskan negara wajib memproses kasus ini sebagai delik biasa, bukan delik aduan.
“Kalau benar dihentikan karena damai, ini tamparan buat perlindungan anak di Madina. Hukum tidak boleh kalah dengan kesepakatan di luar pengadilan,” ujar Sayyid Fadil.
Sayyid Fadil juga menyebut dia telah mencoba mengakses dokumen surat damai dan SP3 hanya diperbolehkan melihat tanpa diberikan salinan. Sikap ini dinilai menutup akses publik terhadap proses hukum yang seharusnya transparan.
Berdasarkan hal tersebut LSM Buru Sergap mendesak 3 hal:
1. Propam Polda Sumut segera memeriksa proses penyidikan dan dasar hukum penghentian perkara.
2. Kompolnas RI melakukan audit independen terhadap penanganan kasus ini.
3. Kapolda Sumut memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam kasus kekerasan seksual anak.
“Jangan biarkan preseden buruk ini hidup. Hari ini Madina, besok bisa daerah lain. Kalau hukum bisa ditawar dengan damai di kasus anak, siapa yang melindungi korban berikutnya?” tegas Sayyid Fadil.
(Team red Sumutpost id.- (sf/a.s).
