Dobana,Simalungun.sumutpos.id -Transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan serius. Kali ini, perhatian publik tertuju pada SMP Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data siswa serta penggunaan anggaran pemeliharaan yang tidak sesuai fakta di lapangan, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Dugaan ini mencuat setelah ditemukan adanya disparitas data yang mencolok. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2025, jumlah siswa tercatat sebanyak 866 orang. Namun, dalam realisasi penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), jumlah tersebut meningkat menjadi 916 siswa.
Selisih 50 siswa ini memicu kecurigaan adanya praktik penggelembungan data (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan negara. Publik pun mempertanyakan ke mana aliran dana dari puluhan siswa yang diduga “siluman” tersebut.
Kondisi ini semakin kontras ketika dibandingkan dengan realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana. Sepanjang tahun 2025, pihak sekolah tercatat mengalokasikan dana pemeliharaan sebesar Rp92.482.000. Namun, hasil pantauan di lokasi menunjukkan kondisi bangunan yang jauh dari kata layak.
Sejumlah temuan di lapangan antara lain:
Atap bocor dengan plafon berjamur dan menghitam akibat rembesan air;
Dinding kusam dengan cat mengelupas dan noda air hujan;
Sistem drainase buruk yang menyebabkan genangan air dan kerusakan lantai.
Fakta ini memunculkan dugaan bahwa anggaran pemeliharaan tidak digunakan sebagaimana mestinya, bahkan berpotensi menjadi ajang penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
Sikap tertutup Kepala Sekolah SMPN 1 Dolok Batu Nanggar, Mairelli Brayani Sianturi, semakin memperkuat kecurigaan publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media, baik melalui pesan singkat maupun pertemuan langsung, belum mendapatkan respons.
“Bungkamnya pihak sekolah bukan hanya mencederai keterbukaan informasi publik, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang ditutupi. Jika tidak ada masalah, seharusnya tidak perlu menghindar,” ujar seorang pengamat pendidikan setempat.
Adapun rincian penggunaan dana BOS Tahap II Tahun 2025 dengan total Rp501,8 juta adalah sebagai berikut:
Pengembangan perpustakaan: Rp177.236.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp136.622.000
Pembayaran honor: Rp79.840.000
Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp46.350.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp40.445.000
Langganan daya dan jasa: Rp10.874.546
Lemahnya pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Simalungun dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk menyimpangkan anggaran. Masyarakat kini mendesak Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pemerintah Kabupaten Simalungun, di bawah kepemimpinan Bupati Anton Ahmad Saragih, untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS sekolah tersebut.
Jika terbukti adanya pelanggaran, publik meminta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga integritas dan kredibilitas dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun.
Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (01/04/2026), belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan.
TIM/REDAKSI

