-->

Notification

×

Iklan

Iklan

 


Tag Terpopuler

BREAKING NEWS: Dugaan Galian C Ilegal di Bandar Simalungun Terungkap, Polres Simalungun Diharapkan Segera Bertindak

Rabu, 01 April 2026 | April 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-01T15:02:49Z

 




SIMALUNGUN.sumutpos.id – Aktivitas galian C berupa pengerukan batu padas di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.


Pantauan awak media di lokasi pada Selasa (31/3/2026) sekira pukul 17.22 WIB menunjukkan aktivitas yang cukup intens. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pemuatan material batu padas ke beberapa unit mobil colt diesel yang siap mengangkut hasil galian tersebut keluar dari lokasi.


Kegiatan ini berlangsung secara terbuka tanpa terlihat adanya papan informasi proyek maupun dokumen perizinan yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.


Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada seorang pengusaha kantin warung kopi di sekitar lokasi yang berinisial Y. Dari keterangannya, diketahui bahwa pemilik usaha jarang berada di lokasi, sementara operasional dikendalikan oleh seorang mandor bernama Iwan.


“Kalau pemiliknya jarang datang, biasanya yang mengawasi di lapangan itu mandornya, namanya Iwan,” ungkap Y.


Y juga sempat mencoba membantu menghubungi mandor tersebut melalui nomor WhatsApp yang diperoleh dari pihak keluarga. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak mandor maupun pengusaha terkait.


Awak media kemudian menitipkan pesan konfirmasi melalui Y kepada mandor Iwan, khususnya terkait legalitas izin galian C batu padas serta dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan maupun klarifikasi dari pihak terkait.


Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas galian C tangkahan batu padas tersebut diduga kuat tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait izin usaha maupun dokumen lingkungan semakin memperkuat dugaan tersebut.


Padahal, kegiatan pertambangan galian C wajib memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari izin usaha, dokumen lingkungan hidup, hingga kewajiban pembayaran pajak dan retribusi kepada negara.


Jika terbukti tidak memiliki izin, aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem.


Selain berdampak pada lingkungan, kegiatan ilegal ini juga berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, khususnya sektor pajak dan retribusi daerah.


Atas temuan ini, masyarakat dan publik berharap agar Aparat Penegak Hukum segera turun tangan. Polres Simalungun melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) diharapkan segera bertindak cepat dan tegas untuk melakukan penyelidikan serta penindakan di lokasi yang dimaksud.


Selain itu, instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga diminta segera melakukan peninjauan langsung guna memastikan legalitas serta dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.


Langkah cepat dan tegas dari aparat dinilai sangat penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menutup potensi kerugian negara.


Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, serta memastikan adanya transparansi dan penegakan hukum demi kepentingan masyarakat luas.


   Dedi Sinaga

×
Berita Terbaru Update